Home News Masih Tunggu Draf, DPR Akan Buktikan Pajak Hanya Untuk Sembako Premium

Masih Tunggu Draf, DPR Akan Buktikan Pajak Hanya Untuk Sembako Premium

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pimpinan DPR akan membuktikan penjelasan Kementerian Keuangan yang memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya untuk bahan pokok kelas premium.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembuktian itu akan dilakukan setelah Parlemen menerima draf resmi revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk saat ini, kata Dasco, pimpinan DPR tidak bisa beromentar banyak soal polemik dari beredarnya draf revisi UU KUP tersebut.

“Itu (penjelasan) kan cuma sepotong-sepotong. Kami di DPR juga belum melihat draf lengkap dari rancangan tersebut,” kata Sufmi Dasco, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).

Dasco meminta agar seluruh pihak bersabar menyikapi polemik pengenaan PPN terhadap sembako termasuk pendidikan. Penilaian harus merujuk pada draf yang nanti akan dibahas.

Dasco pun memberikan jaminan bahwa DPR bakal menelanjangi draf revisi UU KUP supaya tidak lahir kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.

“Kami yakin dari pemerintah juga begitu pun DPR satu nafas ingin membuat kebijakan yang tidak akan menyusahakan masyarakat,” ucapnya. (Rmo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here