Maranurani, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Menurut orang nomor dua di Indonesia ini aturan yang diinisiasi pemerintah itu menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
“Saya kira sebenarnya yang penting perlu ada, agar ada perampasan dari aset yang tidak sah yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya itu, maka [harta] itu dirampas, diambil, itu sehingga uang negara bisa balik ke negara,” katanya, Selasa (11/4).
Menurutnya, RUU yang bukan hanya untuk merampas aset hasil korupsi, tetapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun ini perlu disahkan lantaran merupakan bagian dari kepentingan rakyat.
“Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu, saat ini pemerintah akan minta dan mendorong supaya pihak yang memang belum setuju bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tetapi untuk rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Wapres Ke-13 RI ini menjelaskan RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme mulai dari penelurusan, penyitaan dan pemblokiran aset yang diduga hasil kejahatan, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas.
“Semoga [RUU ini] bisa cepat nanti bisa dibahas dan ditetapkan, apalagi sudah menjadi prolegnas, artinya prioritas, sudah masuk, oleh karena prioritas kita dorong terus,” ucapnya.
Tak hanya itu, dia menuturkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut diharapkan nantinya juga akan mencakup hal-hal yang belum diatur dalam perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU.
“Nantinya, [RUU Perampasan Aset] akan mengelola aset hasil rampasan itu jangan sampai terbengkalai sampai tidak terurus, ada mobil, ada ini misalnya ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ma’ruf.(Bis).