Home News Mahfud Sebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bisa Dibeli

Mahfud Sebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bisa Dibeli

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Bakal calon wakil presiden sekaligus Menkopulhukam Mahfud MD meragukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres dengan obyektif.

Mahfud menyebut, ada kemungkinan keputusan anggota MKMK terpengaruh uang alias bisa dibeli. Dia pun meminta masyarakat untuk kritis dan mengawal MKMK.

“Ya jangan terlalu optimistis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, ‘Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi.’ Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” ujar Mahfud dalam diskusi dengan milenial di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Lebih lanjut, Mahfud memang merasa Ketua MK Anwar Usman seharusnya tidak boleh mengadili perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan ke keponakan, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres 2024.

Mantan ketua MK ini menjelaskan, seorang hakim notabenenya tidak boleh mengadili perkara yang berkepentingan diri sendiri ataupun berhubungan dengan kepentingan keluarganya. Menurutnya, itu asas yang tidak bisa dilanggar.

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” jelas Mahfud.

Mahfud Sebut Anwar Usman Seharusnya Tak Boleh Adili Perkara yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres PDIP Yakin Duet Prabowo-Gibran Malah Untungkan Ganjar-Mahfud

Dia mengaku juga bingung dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 sebab menambahkan norma baru dalam UU. Padahal, menurutnya, bukan tugas lembaga penjaga konsitusi menambah suatu norma baru.

“MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan. Tugas utamanya, ini batal. Ini [perkara nomor 90/PUU-CXI/2023] tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya,” ujar Mahfud.

Meski demikian, lanjutnya, MK sudah memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Dengan demikian, putusan itu sudah mengikat dan harusnya dilaksanakan. Mahfud yakin akan lebih banyak masalah yang timbul apabila ada penolakan pelaksanaan putusan MK itu.

Oleh sebab itu, menurutnya yang terbaik yaitu memastikan tidak terjadi lagi keputusan serupa di kemudian hari. (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here