Home News KPI Anggap UU Penyiaran Saat Ini Sudah Usang

KPI Anggap UU Penyiaran Saat Ini Sudah Usang

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Lamanya pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) khawatir. KPI khawatir regulasi penyiaran masih menggunakan UU yang lama, yang dianggap sudah usang karena tak mengikuti perkembangan zaman.

“Pada tahun ini pun kami khawatir jika rancangan ini tidak segera mencapai titik temu diantara anggota DPR, sehingga kita masih memakai Undang-undang Penyiaran yang kami anggap sudah usang,” kata Komisioner KPI Pusat Agung Suprio, di Jakarta, Sabtu (21/10).

Menurut Agung, kehadiran UU Penyiaran baru menjadi sebuah keharusan. Hal itu mengingat UU yang ada saat ini tidak dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi terbaru sehingga muncul problematika di dunia penyiaran.

“KPI berharap pembahasan RUU Penyiaran tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan untuk disahkan,” tuturnya.

Kekhawatiran Agung muncul lantaran menurutnya revisi UU Penyiaran ini telah bergulir sejak 2008, atau sejak dirimya belum menjadi anggota KPI Pusat.

“Sebelum saya menjadi anggota KPI Pusat, tercatat dalam dokumen saya itu sejak 2008, dan tidak pernah mencapai kesepakatan,” pungkasnya.(Oke).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here