Matanurani, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu, terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang paling tinggi dapat dijatuhi hukuman seumur hidup pidana penjara.
Perma yang ditandatangani Ketua MA, M. Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 itu bertujuan untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap perkara yang memiliki karakter yang sama.
Jubir MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, setelah diundangkan Perma tersebut rencananya akan disosialisasikan mulai pekan depan.
“Memang MA sudah merampungkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan,” kata Andi Samsan.
Dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar,
Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar, Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta. Selain nilai kerugian negara, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi.
Jika terdakwa korupsi merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang masuk dalam kategori tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara 16 tahun hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Kemudian, jika terdakwa koruptor merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
Selanjutnya, jika terdakwa korupsi merugikan negara dalam rentang Rp25 miliar hingga Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.
Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor kemudian, jika kerugian keuangan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara. Sedangkan, bila terdakwa korupsi merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 hingga 10 tahun penjara. (Bes).