Matanurani, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggulirkan wacana penggunaan rekapitulasi suara elektronik (e-Rekap) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU diminta membangun komunikasi publik yang kuat terkait hal tersebut.
“Belajar dari Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) Pemilu 2019, jika ingin menerapkan e-Rekap KPU harus mampu membangun komunikasi publik yang tegas dan jelas,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Jakarta, Sabtu, (6/7).
Titi mengatakan komunikasi publik yang kuat dibutuhkan untuk membangun pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan soal keberadaan e-Rekap. Penggunaan e-Rekap harus mendapat persetujuan semua pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, Titi mengatakan penerapan e-Rekap juga harus ditopang oleh kerangka hukum yang kuat. Hal ini guna menjamin legalitas terhadap eksistensi e-Rekap sekaligus mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaanya di lapangan.
“Undang-undang Pilkada yang ada saat ini yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 2015, Undang-undang nomor 8 tahun 2015, dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 belum memberikan payung hukum bagi penerapan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia,” jelas Titi.
Oleh karena itu, Titi menyarankan kepada KPU agar mengatur regulasi detail terkait e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU). PKPU harus mampu mengatur regulasi secara komprehensif, bukan sebatas pengaturan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan penerapan e-Rekap sebenarnya sudah diakomodasi dalam undang-undang. Hal tersebut yang menjadi keyakinan KPU untuk mempertimbangkan penggunaan e-Rekap sebgai hasil resmi pada Pilkada 2020.
“Kalau di undang-undang Pilkada bahkan sudah sampai e-Voting. Namun bagi kami di KPU, e-Voting belum saatnya, jadi di rekap saja dulu,” kata Viryan di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Viryan mengacu pada Pasal 111 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 111 ayat (1) menyebut mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.(Mei).