Home News Kemenkes Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Swab Test Mandiri Sebesar Rp 900 Ribu

Kemenkes Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Swab Test Mandiri Sebesar Rp 900 Ribu

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kementerian Kesehatan menetapkan harga acuan tertinggi swab test mandiri sebesar Rp 900 ribu. Hal ini disepakati Kemenkes bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Kami menyetujui batas tertinggi yang bisa kami pertanggung jawabkan yaitu sebesar Rp 900 ribu,” ujar plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat, (2/10).

Abdul mengatakan WHO menetapkan pendeteksian Covid-19 ini hanya bisa dilakukan dengan deteksi molekuler dengan menggunakan tes PCR lewat pengambilan swab. Ia mengatakan penetapan ini sudah melewati berbagai pertimbangan.

Setidaknya ada tiga kali pembahasan antara Kemenkes dengan BPKP untuk menetapkan batas tertinggi ini. Ia pun menegaskan bahwa harga tertinggi ini sudah dengan mempertimbangkan berbagai komponen. Mulai dari ini jasa pelayanan atau jasa SDM, jasa ekstraksi, hingga jasa pengambilan sampel.

Ia mengatakan saat ini, harga ini akan terlebih dahulu disosialisasikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan. Setelah itu, baru Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran. “(Harga) akan mulai berlaku saat surat edaran diterbitkan. Mungkin Senin,” kata Kadir.(Tem).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here