Home News Kekhawatiran Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Lebih Bahaya Dari...

Kekhawatiran Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Lebih Bahaya Dari Korupsi

0
SHARE
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena sejak 21 Juni 2019 secara 'de jure' telah bubar sebagai ormas tetapi setelah itu FPI masih melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan hukum. ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.

Matanurani, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih bahaya dari korupsi. Apa sebabnya?

Dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3) kemarin, Mahfud MD mengatakan, transaksi janggal ratusan triliun itu tak hanya melibatkan pegawai Kemenkeu, namun juga pihak luar. Ia menyebut, transaksi itu termasuk dugaan pencucian uang atau TPPU dan lebih berbahaya dari korupsi.

“Ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan,” ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud, korupsi ukurannya jelas yakni merugikan keuangan negara, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Tapi pencucian uang itu lebih bahaya,” ucap Mahfud.

Meski demikian, Mahfud meminta agar masyarakat tidak berasumsi apalagi berspekulasi jika Kemenkeu terlibat atau terkait transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Ia menegaskan, Kemenkeu telah sejalan dan sepakat untuk menyelesaikan laporan hasil analisis PPATK terkait dugaan pencucian uang itu.

“Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tidak pidana pencucian uang dari PPATK baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan maupun pihak lain,” tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana, maka penyidik Kemenkeu akan memulai penyidikan. Bahkan bisa saja nantinya diserahkan kepada aparat penegak hukum lain seperti polisi, kejaksaan atau KPK.(Sua)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here