Matanurani, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT.
Adapun PT Wilmar Nabati Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan merchandiser minyak sawit serta laurat. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Perusahaan milik konglomerat Martua Sitorus ini mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan sekitar 67.000 karyawan yang ada di lebih dari 20 negara. Namun, produksinya fokus di Indonesia, Malaysia, Tiongkok, India dan Eropa. Sejumlah merek minyak goreng yang produksi Wilmar Nabati Indonesia adalah Fortune dan Sania.
Sementara Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan kelapa sawit terintegrasi milik Robert Wijaya yang didirikan pada 1984 dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit. PHG menjalankan bisnis yang terintegrasi mencakup seluruh rantai nilai minyak sawit, mulai dari perkebunan hulu hingga industri tengah dan hilir. Sejumlah merek minyak goreng yang produksi adalah Panina, Permata, Palmata, hingga Parveen.
Kemudian Musim Mas Group merupakan satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia. Musim Mas merupakan grup kelapa sawit pertama yang disertifikasi oleh Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) pada 2012 dan Palm Oil Innovation Group (POIG) pada 2019. Bachtiar Karim bersama dengan saudaranya adalah pemilik Grup Musim Mas. Produk minyak goreng terkenal dari Musim Mas adalah Sanco, Amago, Tani, Voila, Good Choice, hingga M&M. (Bes).