Home News Izinkan Gula Rafinasi, DPR Pertanyakan Komitmen Nawacita Mendag

Izinkan Gula Rafinasi, DPR Pertanyakan Komitmen Nawacita Mendag

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kebijakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito memberikan ijin perusahaan gula rafinasi untuk menjual di pasar konsumsi dinilai telah melanggar regulasi Permendag nomor : 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor gula. Dalam peraturan Pasal 9 ayat 2 disebutkan, gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan atau di distribusikan kepada industri. Dan gula rafinasi dilarang untuk diperdagangkan ke pasar didalam negeri.

“Gula kristal rafinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Alfauzi, dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk menekan harga gula tersebut pemerintah akan memperbolehkan perusahaan gula rafinasi untuk menjual untuk pasar konsumsi. Syaratnya, harga gula Rp 12.500 per kilogram (kg).

Menurut Farid, jika Mendag memberikan ijin gula rafinasi ke pasar konsumsi justru berimbas pada tingkat ketergantungan impor gula yang semakin tinggi. Ia menyatakan ini sangat bertentangan dengan agenda pemerintah yang berusaha merealisasikan program kedaulatan pangan.

Anggota DPR Fraksi Hanura tersebut menjelaskan, yang dimaksud industri pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/ jamu dan lainnya, yang menggunakan gula kristal rafinasi sebagai bahan baku.

Sementara itu, Panja Gula tengah bekerja untuk menelusuri proses dan berbagai pengaturan kuota impor gula. Secepatnya akan dilakukan pemanggilan terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Dirjen Agro Industri Kemen Industri. (Ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here