Home Internasional Eropa Bersiasat ‘Jegal’ Aksi Jokowi, Pemerintah Buka Suara..

Eropa Bersiasat ‘Jegal’ Aksi Jokowi, Pemerintah Buka Suara..

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Uni Eropa (UE) memiliki siasat baru untuk melawan aksi pemerintah Indonesia yang mengajukan banding atas kekalahan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal larangan ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Siasat baru Uni Eropa adalah mengenai konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation. Dalam situs resmi Uni Eropa atau europian-union.eruopa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Enforcement Regulation itu setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.

Atas aksi anyar Uni Eropa itu, Pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Khrisna Hasibuan buka suara. Ia menjelaskan bahwa Enforcement Regulation adalah suatu mekanisme internal Uni Eropa untuk melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berdampak kepada Uni Eropa.

“Jadi mereka mengambil konsultasi (Enforcement Regulation) ini sebagai suatu upaya untuk apakah mereka bisa melakukan suatu tindakan membalas dari kebijakan larangan ekspor kita,” terang Bara, dikutip Selasa (18/7).

Sebagaimana diketahui, pada tahap pertama gugatan Uni Eropa di WTO, Indonesia dinyatakan kalah, namun Indonesia mengajukan banding gugatan tersebut pada akhir tahun 2022. Banding gugatan menjadi satu mekanisme yang diperbolehkan di WTO.

Alhasil, keputusan pertama atau kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di WTO tidak mengikat. Artinya, Indonesia masih bisa melaksanakan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

“Selama belum ada keputusan dari majelis banding maka keputusan di tingkat pertama itu tidak mengikat atau non banding jadi Indonesia bisa terus dengan kebijakan itu dan itu yang mereka tidak bisa terima. Mereka maunya itu setelah ada keputusan tingkat pertama Indonesia menyerah dan merubah kebijakan dalam arti kita mencabut larangan eskpor banned untuk komoditi nikel itu,” ungkap Bara.

Pemerintah RI berharap Uni Eropa menghormati mekanisme yang dijamin oleh WTO perihal banding gugatan tersebut.

“Lewat Enforcement Regulation, mereka (Uni Eropa) hanya ingin membalas dari kebijakan kita yang membanding gugatan larangan ekspor secara total yang menimbulkan kerugian pada industri mereka. Jadi mereka konsultasi dulu, kalau memang sudah ada respon dan memang dinyatakan ada case (kerugian) mereka bisa mengajukan dengan retaliation tersebut. Misalnya mengenakan bea masuk kepada barang-barang kita yang masuk kepada Uni Eropa selama ini,” ungkap Bara.

Sebelumnya, dalam kebijakan Enforcement Regulation yang diterbitkan Uni Eropa. Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Enforcement Regulation dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.

“Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik,” ungkap Uni Eropa dalam situsnya yang dikutip Selasa (18/7).

“Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA),” terang situs tersebut.(Cnb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here