Matanurani, Bandung – Rencana menghidupkan kembali haluan negara, dipastikan tidak akan mengganggu praktik sistem presidensial. Konsep haluan negara ke depan, tidak akan menempatkan presiden sebagai mandataris MPR, namun mengedepankan akuntabilitas publik.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana menegaskan, dengan adanya haluan negara yang disusun MPR, tidak otomatis presiden bertanggung jawab kepada MPR sehingga mengganggu sistem presidensial yang dianut.
“Presiden bisa menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan haluan negara dalam sidang tahunan MPR. Bahkan di forum itu tidak hanya presiden, tetapi semua lembaga negara juga melaporkan kinerja pelaksanaan haluan negara. MPR berwenang mengundang semua lembaga negara. Dengan demikian, prinsip akuntabilitas publik dikedepankan,” ujar Widodo saat menjadi panelis dalam focus group discussion (FGD) tentang Urgensi Haluan Negara dalam Menentukan Arah Pembangunan Nasional dan Daerah. FGD tersebut digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama BeritaSatu Media Holdings dan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), di Kampus Unpar, Bandung, Kamis (5/12).
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menjamin, implementasi haluan negara tidak akan mengganggu presidensial. “Ada pandangan yang mengemuka ini (haluan negara) menjadi pintu masuk impeachment (pemakzulan) terhadap presiden. Ini tidak diarahkan untuk itu, tetapi pada urgensi kebutuhan adanya haluan negara yang mendasari semua kebijakan pembangunan secara mengikat,” jelasnya.
Nono menegaskan, pembentukan haluan negara melalui amendemen Konstitusi tidak bisa dihindarkan. “Ini sudah menjadi kesepakatan 9 fraksi di MPR ditambah DPD. Meski demikian, penyerapan aspirasi terap terus kami lakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan UUD 1945 sekaligus momentum untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan, terutama peran DPD. “Harus diakui, saat ini antara DPR dan DPD belum berimbang. Melalui penyusunan haluan negara kelak, ini bisa disempurnakan,” ujarnya. (Ber).




































