Home News Gula Rafinasi Tetap Harus Dikenakan Pajak

Gula Rafinasi Tetap Harus Dikenakan Pajak

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyebutkan hanya 13 komoditas yang tidak dikenakan pungutan PPN, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi, bumbu, dan gula konsumsi.

Ini artinya, gula rafinasi impor tetap harus dikenai pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang bebas PPN itu gula konsumsi atau gula dari tebu. Jadi, gula rafinasi maupun gula impor untuk penugasan tetap dikenakan pajak,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, Kamis (24/8).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Keputusan ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-barang Kebutuhan Pokok atas impor dan penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang penyerahan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.

Namun, diperoleh informasi ada upaya dari pejabat terkait untuk memanfaatkan peraturan menteri keuangan tersebut pada gula rafinasi. Tujuannya, agar gula rafinasi tidak dikenakan PPN sehingga mengurangi beban importir.

“Upaya untuk membebaskan gula rafinasi bebas PPN sama dengan pelanggaran peraturan. Pejabat yang melakukan ini bisa dipidana karena mengakali peraturan menteri keuangan untuk kepentingannya,” kata Soemitro.(Kor).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here