Home News EBA-SP Solusi Atasi Kesenjangan Pembiayaan KPR

EBA-SP Solusi Atasi Kesenjangan Pembiayaan KPR

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pemerintah menempatkan peningkatan kualitas hidup manusia dalam Nawacita kelima yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Hal tersebut direalisasikan dalam program sejuta rumah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, dalam hal ini pemerintah menyadari dibutuhkan dana besar untuk memenuhi target tersebut. Sementara portofolio terbesar pembiayaan perumahan berasal dari industri perbankan.

Riswinandi menyebut, dengan besarnya dana, maka industri perbankan menghadapi potensi adanya maturity miss match dan funding gap, yaitu ketidakseimbangan aset dan kewajiban pada neraca perusahaan, sehingga perusahaan tidak memiliki aset jangka pendek yang cukup untuk memenuhi kewajiban saat ini.

Hal ini, lanjut dia, disebabkan dana yang disalurkan oleh pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari dana pihak ketiga (DPK) yang karakteristik penyimpanannya jangka pendek.

“Sementara penyaluran pembiayaan perumahan karakteristiknya jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/2).

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, maka Efek Beragunan Aset berbentuk surat Partisipasi (EBA-SP) disebut Riswinandi sebagai solusi. Sekuritisasi merupakan transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditur asal atau penerbit KPR, oleh si penerbit efek beragunan aset.

Oleh karena itu, sebagai otoritas pengawas perbankan, OJK menganjurkan bank untuk menerbitkan EBA SP. Untuk saat ini, bank yang telah menerbitkan EBA SP antara lain, PT BankTabungan Negara (BTN) dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).

“Sekuritisasi aset piutang KPR bisa menjadi salah satu alternatif dalam menghadapi masalah missmatch tadi dalam pembiayaan pemilikan rumah tersebut,” ungkap dia.(Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here