Matanurani, Medan – Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora menegaskan, Banggar (Badan Anggaran) eksekutif – legislatif sudah sepakat mengundang seluruh Sekda kabupaten/kota di Sumut, guna “menggodok” formula pembagian Pajak Air Permukaan Umum (APU) PT Inalum atau penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak provinsi, agar tidak terjadi beda persepsi serta perdebatan yang berkepanjangan.
“Gubsu H Edy Rahmayadi sudah membantah, bahwa SK Gubsu No 188.44/355/KPTS/2018 tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi atau pembagian Pajak APU PT Inalum ke kabupaten-kota di Provinsi Sumut yang sempat beredar di masyarakat luas, tidak benar dan SK itu dianggap liar atau ilegal,” ujar Aduhot Simamora, Selasa (18/12).
Dengan demikian, katanya, jika SK Gubsu itu tidak benar, berarti perhitungan pembagian annual fee yang sempat beredar di tengah-tengah masyarakat, bahwa Pemkab Samosir menerima “jatah” paling kecil, hanya Rp5,4 miliar, dari nilai total Rp554 miliar untuk 7 kabupaten/kota yang masuk kawasan Danau Toba, tidak perlu lagi dipolemikkan.
“TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provsu sudah menjelaskan kepada Banggar DPRD Sumut, bahwa SK Gubsu tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena belum ada nomornya,” ujar Aduhot sembari mengajak semua pihak agar tidak terprovokasi oleh SK Gubsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu.
Seperti diketahui, tandas anggota dewan Dapil Tapanuli ini, beredar informasi, bahwa pembagian dana Pajak APU PT Inalum untuk 7 kabupaten/kota tidak merata dan tidak diketahui apa tolak ukur perhitungannya, sehingga mengundang reaksi keras dari kabupaten/kota. Tapi akhirnya dibantah oleh Pemprovsu dan Gubsu sendiri mengaku belum pernah mengeluarkan SK seperti itu.
Dijelaskan Aduhot, annual Fee PT Inalum yang diterima Pemprovsu merupakan hasil dari perjalanan panjang setelah adanya gugatan Pemprovsu atas Pajak Air Permukaan (PAP) Danau Toba yang selama ini dimanfaatkan PT Inalum. Gugatan itu akhirnya dimenangkan Pemprovsu oleh pengadilan.
“Secara fisik memang uangnya belum ada. Tapi berdasarkan putusan pengadilan, PT Inalum wajib membayarkan PAP ini kepada Pemprovsu. Tapi sudah ada aturannya, bahwa anggaran itu 50 persen untuk Pemprovsu dan 50 persen sisanya untuk kabupaten/kata,” tandas Aduhot.
Dari 50 persen untuk kabupaten/kota itu dibagi ke 33 kabupaten/kota, yakni 70 persen dikhususkan kepada 7 kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan potensi dampak operasional PT Inalum, seperti kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba.
Namun demkian, tandas Aduhot, jumlah hitungan Pajak APU PT Inalum yang diperuntukkan kepada kabupaten/kota belum diketahui secara rinci, sehingga Banggar eksekutif – legislatif menjadualkan mengundang seluruh Sekda kabupaten/kota se Sumut, untuk menghitung besaran yang akan diperoleh daerah.(Sib).




































