Home News DPR Setuju Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

DPR Setuju Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan, sebab masih  banyak poin-poin krusial yang belum tuntas dibahas Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.Selain itu banyak pihak yang terkait yang belum diundang untuk dimintai masukan pemikirannya diberi kesempatan. Pembahasan RUU Pertanahan yang sangat penting itu tidak boleh tergesa-gesa.

Kalangan Asosiasi Pengusaha Hutan (APHI) yang diwakili Direktur Eksekutifnya, Purwadi Soeprihanto menyambut baik keterbukaan DPR mengenai RUU Pertanahan yang memang perlu dibahas lebih mendalam agar tidak menimbulkan potensi konflik berkepanjangan menyangkuttanah atau lahan. Sebab saat ini saja sejumlah konflik lahan belum bisa dituntaskan.

Demikian benang merah diskusi Forum Legislasi bertema ‘RUU Pertanahan: Menyejahterakanatau Sengsarakan Rakyat’ yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPRRI di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7) kemarin.

Diskusi menampilkan Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Henry Yosodiningratdari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladidari Fraksi PAN, dan Dorektur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto.

Viva Yoga menegaskan, RUU Pertanahan memang tidak perlu disahkan pada periode DPRsaat ini karena sejumlah pasal masih menimbulkan persoalan, sebab diantara pemerintah saja masih konflik. Karena sejumlah institusi yang terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Kepenterian PUPR dan pihak-pihak yang secara langsung terimbas oleh UU ini, belum dimintai masukannya, seperti KADIN, APHI, dan masyarakat sipil.

“Jadi yang paling ideal memang ditunda pengesahannya, kalau pembahasna boleh saja diteruskan sambil meminta masukan lebih mendalam dari pihak terkait. Jika tidak dan DPR mengesahkan sementara masih polemik, publik akan mempertanyakan, ada apa ini? tutur Viva Yoga.

Lebih lanjut Viva Yoga mengingatkan, potensi konflik akan jauh lebih besar jika RUU ini dipaksakan disahkan periode ini. mengingat saat ini saja masih ratusan konflik agraria baik antara masyarakat dengan negara, pengusaha dengan masyarakat, pengusaha dengan negara, dan konflik yang melibatkan berbagai institusi karena aturan dan UU yang tumpang tindih.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Henry Yosodiningrat sependapat dengan pandangan Viva. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk mensegerakan pengesahan RUU Pertanahan, apalagi kini terbukti bahwa masihbanyak pihak yang benar-benarterkiat belum memberikan masukannya, padahal itu dibutuhkan untuk penguatan UU.

“Kalau memang itu harus disahkan, saya rasanya sedih karena saya tahu persis di dalamnya masih jauh dari apa yang kita harapkan, dari UU Pertanahan yang kita harapkan,” kata Henry .

Hendry selain anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota Tim Perumus (Timus), dan  anggota Tim Sinkronisasi RUU Pertanahan mengakui banyak hal yang memang perlu didalami. Diakuinya, masih banyak poin krusial dalam RUU Pertanahan yang belum dibahas secara matang. Terutama soal keberpihakan terhadap masyarakat. “Sementara, kalau saya dan Fraksi PDIP, mutlak harus berpihak kepada rakyat,” katanya.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi, maka Henry berharap agar pengesahan RUU Pertanahan tidak dilakukan dalam waktu dekat. “Tidak masalah jika pembahasan harus dilanjutkan pada periode selanjutnya,” ucapnya.

Sementara itu Direktur EksekutifAPHI, Purwadi Soeprihanto merasa lega karena  anggota DPR sendiri sudah menyatakan setuju bahwa RUU Pertanahan ini ditunda dan dibahas lagi secara mendalam, sambil meminta masukan langsung pihak terkait yang selama ini diabaikan Panja RUU Pertanahan.

Purwadi mengatakan,  kita perlu memahami relasi  antara pertanahan dan kawasan. Jika kita bicara pertanahan sudah jelas, tapi ketika bicara soal kawasan, maka perspektif yang muncul adalah hutan sebagai ekosistem. (Mei).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here