Home News Dalam Sidang Tahunan, La Nyalla Singgung Perbedaan Koperasi dan Bursa Efek

Dalam Sidang Tahunan, La Nyalla Singgung Perbedaan Koperasi dan Bursa Efek

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan bahwa perlu adanya koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Adapun, Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat satu (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dia mengatakan, secara sadar atau tidak, sejak Amandemen Konstitusi lalu, dengan dalih efisiensi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada pasar.

Padahal, menurutnya, Bapak Koperasi Indonesia, Muhamad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan koperasi.

Dia menjelaskan, para anggota koperasi sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Perbedaannya, pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang asing.
Sementara itu, koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesa.

“Yang harus dimaknai [koperasi] sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi,” katanya dalam pidato pengantar Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI oleh Ketua DPD RI, Senin (16/8).

Oleh karenanya, dia mengatakan pemerintah harus didukung untuk bisa menemukan peta jalan menuju kesiapan Indonesia senagau bangsa yang tangguh dalam menghadapi era perubahan global atau tata dunia baru.

“DPD RI tidak akan berhenti menyuarakan kepentingan rakyat di daerah yang kami dapat dari seluruh penjuru Tanah Air. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Karena kami ingin mewujudkan Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh,” tuturnya. (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here