Home News BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja dinanti investor asing

BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja dinanti investor asing

0
SHARE

Matanurani, Jakarta –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi pemulus jalan bagi investor untuk menempatkan modalnya di Indonesia.

Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja jelas akan menjawab hambatan-hambatan yang dialami para investor. Seperti, pertama, kepastian hukum terkait perizinan baik di tingkat pusat dan daerah.

Kedua, harga lahan yang tidak kompetitif dibandingkan dengan negara Association of Southeast Asia Nations (Asean). Ketiga, upah buruh yang lebih mahal dan kenaikan per tahunnya paling tinggi dibandingkan dengan negara Asean lainnya.

Data BKPM mencatat, rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp 3,93 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari negara lain seperti di Malaysia yang capai Rp 3,83 juta, Thailand Rp 3,19 juta dan Vietnam Rp 2,64 juta.

Sementara, rata-rata tingkat kenaikan upah tenaga kerja di Indonesia mencapai 8,7% per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding Filipina 5,07% per tahun, Malaysia 4,88% per tahun, Vietnam 3,64% per tahun, dan Thailand 1,8% per tahun.

Adapun beleid Cipta Kerja ini diproyeksikan selesai pada bulan Agustus 2020. Tina menegaskan, BKPM meyakini bahwa Omnibus Law Cipta Kerja betul-betul menjadi penentu investasi ke depan. Undang-undang ini disusun dengan semangat menyiapkan Indonesia di masa depan.

Untuk mensinergikan tujuan RUU Cipta Kerja dengan Kementerian lainnya, BKPM berperan untuk mengkomunikasikan beleid itu karena sebagian besar berkaitan dengan investasi.

Kata Tina, dari 79 undang-undang dan 1.203 pasal yang kemudian disusun menjadi 11 klaster, 15 bab dan 174 pasal, lebih dari 50% isinya berkaitan dengan investasi.

Di sisi lain, Tina bilang hadirnya RUU Cipta Kerja juga memastikan kehadiran negara dalam memberikan dukungan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang selama ini sudah menyerap 120 juta tenaga kerja.

“Dukungan diberikan dari sisi perizinan, modal kerja, kewajiban investasi besar untuk menggandeng UMKM, dan menyiapkan pasar,” pungkas dia.(Ktn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here