Matanurani, Jakarta – PHK akibat corona bakalan melonjak. Akibatnya pengajuan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga diperkirakan akan naik.
Karena perekonomian dalam negeri melesu membuat banyak perusahaan melakukan PHK di tengah pandemic corona. BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan strategi menghadapi lonjakan klaim akibat PHK.
Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif memperkirakan klaim meningkat pasca lebaran. Sebab, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diproses setelah satu bulan pekerja terkena PHK akibat corona.
“Jika kami perhatian dari data tiap kantor cabang mulai 1 Januari hingga 19 Mei 2020 belum memperlihatkan kenaikan yang signifikan,” kata Krishna, di Jakarta, Rabu (20/5). Merujuk data BPJamsostek dari Januari hingga Mei 2019 sebanyak 924.460 peserta mengajukan klaim JHT. Sementara sejak 1 Januari-19 Mei 2020 pengajuan klaim JHT sudah menyentuh 791.050 peserta. Meningkatnya klaim ini diprediksi akibat naiknya jumlah PHK akibat corona.
Namun ia belum bisa memastikan berapa proyeksi jumlah kenaikan klaim JHT. Sebab, BPJamsostek belum mendapatkan angka yang pasti berapa jumlah karyawan yang di PHK di tengah corona dari perusahaan maupun dinas tenaga kerja di daerah – daerah.
Untuk saat ini, pihaknya fokus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dan sistem teknologi yang mempuni untuk melayani lonjakan pengajuan klaim peserta pasca lebaran. Sementara dari sisi keuangan, ia meminta masyarakat terutama yang terkena PHK akibat corona tidak perlu khawatir bahwa BPJamsostek telah menyiapkan dana yang mencukupi untuk membayarkan klaim.
“Dari internal kami ada perhitungan, jadi masyarakat dan pekerja tidak perlu khawatir dari sisi solvabilitas, kemampuan likuditas maupun dana pekerja tetap aman. Kami siap membayarkan klaim peserta dan tidak ada masalah pendanaan sama sekali,” jelasnya. Mengantisipasi pengajuan klaim membludak akibat PHK di tengah corona, BPJamsostek akan tetap beropersi normal dengan mengedepankan pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) sesuai anjuran pemerintah.
“Kami terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lahi. Ini merupakan salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK dari klaim kolektif,” tambahnya. Pengajuan klaim ditunjukkan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang melakukan PHK minimal 30% dari total jumlah pekerja. Perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim jadi lebih cepat.(Ktn).