Matanurani, Jakarta – Sebanyak tujuh Badan Usaha Mimlik Negara (BUMN) direncanakan untuk dibubarkan lantaran perusahaan-perusahaan ini dinilai sudah tidak lagi memiliki kontribusi pada perekonomian. Tujuh perusahaan ini merupakan bagian dari BUMN yang saat ini sedang direstrukturisasi.
Seperti dikutip dari cnbc, tujuh BUMN ini adalah bagian dari BUMN yang tengah dalam proses restrukturisasi. Namun pembubaran ini akan dilakukan dengan tidak memberikan dampak yang luas, seperti pemutusan hubungan kerja.
“[Ada] 19 BUMN yang sedang direktrukturisasi, tujuh di antaranya dipertimbangkan untuk ditutup,” kata sumber tersebut, Senin (3/5).
Saat dikonfirmasi mengenai rencana pembubaran BUMN gurem ini, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tidak mengiyakan atau membantah terkait dengan kabar tersebut.
Hingga saat in masih belum jelas BUMN mana saja yang masuk dalam pertimbangan pembubaran ini.
Rencana pembubaran alias likuidasi BUMN ini sebenarnya telah sejak lama digaungkan oleh kementerian yang dipimpin Erick Thohir ini.
Tahun lalu, Kementerian BUMN menyebut setidaknya saat ini terdapat 14 perusahaan yang sudah dalam kategori dead weight dan siap untuk dilikuidasi. Hal ini disebabkan karena perusahaan tersebut sudah dinilai tak lagi memiliki nilai ekonomi.
Seluruh perusahaan ini diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA selaku ‘tukang jagal’ untuk melikuidasi seluruh perusahaan ini.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam sebuah webinar awal pekan lalu menyebutkan bahwa kementerian telah melakukan analisis dan pemetaan terhadap kondisi operasional dan keuangan BUMN. Tujuannya dilakukan hal ini adalah untuk merampingkan jumlah BUMN yang sebelumnya dari 144 perusahaan menjadi terus berkurang hingga nantinya hanya bersisa 41.
“Dulunya 144 BUMN sekarang 102, nantinya kan tinggal 30an, jadi bagaimana menggabungkan … Kalau memang tidak bisa dipertahankan maka ada kemungkinan tutup, digabungkan atau bentuk strategis,” kata Arya dalam sebuah webinar.
Berdasarkan paparan yang disampaikannya, setidaknya nantinya PPA akan mengambil alih sebanyak 33 BUMN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan akan dikelola asetnya oleh PPA untuk disehatkan kondisinya. Sedangkan 14 lainnya telah disiapkan untuk dilikuidasi.
Untuk mengambil upaya tersebut, Arya menyebut kementerian perlu melakukan perluasan dari PP 43 Tahun 2005 Tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
Dengan adanya perluasan ini maka kementerian nantinya dapat memiliki wewenang untuk melakukan likuidasi atas perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dia menjelaskan, beberapa perusahaan yang dipastikan akan ditutup seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang saat ini masih ada perusahaannya namun sudah tak lagi beroperasi sejak lama.
Lalu BUMN lainnya yang juga disinggung adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Iglas (Persero).
“… Bisa melikuidasi, merger perusahaan yang dead weight, ga bisa diapa-apain seperti Merpati yang sampai hari ini masih hidup padahal ga operasional lagi. Banyak perusahaan seperti ini, Iglas, Kraft Aceh,” jelasnya. (Cnb).