Matanurani, Jakarta – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebut sekitar 70 undang-undang yang menghambat iklim investasi perlu diperbaiki atau bahkan dihapus.
Hal itu perlu untuk menarik minat investor agar menanamkan modal di Tanah Air dan mendukung pembangunan perekonomian bangsa.
“Presiden bicara soal sumber daya manusia, beliau bicara tentang enviroment dan ekosistem investasi yang harus diperbaiki termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan termasuk 70 undang-undang yang memberatkan investasi”, kata Sri ketika menjadi pembicara dalam forum “Menuju 5 Besar Dunia: Jejak Langkah Tim Ekonomi Kabinet 2014-2019” di Jakarta, Kamis (12/9).
Menurutnya, peraturan UU yang memberatkan iklim investasi di Indonesia merupakan UU lama yang belum direvisi.
Di zaman modern dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, UU tersebut bukan lagi sebagai payung hukum bagi perekonomian tetapi menjadi penghalang perbangunan ekonomi.
Bahkan, ada UU yang menurutnya berasal dari zaman kolonialisme dan tujuannya sudah tidak sesuai perkembangan zaman.
“Banyak undang-undang yang produce tahun 1980, 90, atau bahkan zaman penjajahan Belanda yang belum sepenuhnya di-update bahkan seharusnya di-remove”, imbuhnya.
Sri Mulyani menuturkan, untuk mencapai visi masuk 5 besar dunia sebagai negara dengan kekuatan ekonomi, Indonesia perlu memperhatikan isu-isu fundamental.
Isu-isu tersebut mencakup infrastruktur, sumber daya manusia, kemampuan mengadopsi dan mengadapasi teknologi termasuk menciptakan inovasi, birokrasi pemerintahan, tata ruang wilayah, dan sumber daya ekonomi dan keuangan.
Keenam hal tersebut dianggap penting sebagai dasar menuju ke arah 5 besar dunia dan investasi sebagai pendukungnya perlu terus didorong. (Mei).