Matanurani, Jakarta – Saat membuka acara Rapimnas Hipmi di Jakarta, Rabu (7/3) kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari yang sebelumnya sebesar 1%. Dan aturan tersebut bakal terbit pada akhir Maret ini
“Insya Allah nanti akhir bulan ini pajaknya akan kita turunkan dari 1% menjadi setengah persen,” kata Jokowi saat itu.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Benny Pasaribu menanggapi positif langkah Presiden menurunkan tarif PPh final UKM dari 1% menjadi 0,5%.
Benny menilai langkah Presiden memastikan penurunan tarif PPh final UKM tersebut akan mendorong daya saing dan bisa meningkatkan ‘competitiveness’ para pelaku usaha utamanya terhadap produk-produk barang impor pada era digital saat kini
“Dengan diturunkannya tarif PPh Final tersebut, usaha pelaku kecil diharapkan semakin meningkat sehingga dapat mengimbangi barang-barang impor yang masuk ke Tanah Air,” kata Benny kepada matanurani, di Jakarta, Kamis (8/3).
Lebih lanjut Ketua Pokja Pangan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini mengatakan tarif PPh final UKM menjadi 0,5% atau turun separuhnya akan menstimulasi UKM untuk bertumbuh lebih cepat.
“Dampaknya bakal positif karena akan mendorong dan menstimulasi kegiatan para pelaku usaha khususnya UKM dalam mengakselerasi pertumbuhannya di tanah air,” jelas Benny.
Seperti diketahui sebelumnya Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1 persen. PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. (Smn).





































