Matanurani, Jakarta – Kadin Provinsi Sumatera Selatan dan Bank BNI Palembang menggelar diskusi Pembiayaan Modal Usaha untuk pelaku UMKM, di Kantor Kadin Indonesia Sumatera Selatan, Jumat (31/8).

Pada gelaran tersebut hadir Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Kadin Indonesia (Pusat), Raden Tedy, Ketua Kadin Provinsi Sumatera Selatan, Ferdy Aligafur, Wakil Pemimpin Wilayah Bank BNI Palembang, Jani Satriadi, Pemimpin BNI Cabang Palembang, Roni, Kepala Bagian Kredit BNI Palembang, Dessy dan sejumlah pelaku usaha dan asosiasi UMKM di Sumatera Selatan.

Dalam diskusi tersebut disampaikan beberapa skim pembiayaan modal usaha terutama KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan suku bunga 7%, dan berbagai syarat dan data yang dibutuhkan dalam pengajuan Kredit.
“Karenanya pelaku usaha UMKM jangan ragu-ragu ke Bank karena alasan tidak ada kenal orang Bank dan alasan lainnya. Karena Bank juga sangat membutuhkan para pemohon kredit, dalam rangka menyalurkan simpanan dari masyarakat,” ungkap Jani Satriadi.
Karena itu tegas Jani para pelaku UMKM jangan ragu untuk datang ke Bank BNI, karena selain produk Kredit, masih banyak produk lainnya yang dapat menunjang dunia usaha.
Sementara Ketua Kadin Sumatera Selatan, Ferdy Aligafur berharap perbankan dapat membantu pelaku UMKM semaksimal mungkin, dalam meningkatkan permodalan UMKM, dan segera melakukan kerjasama dengan Bank BNI.
Sementara itu Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Kadin Indonesia (Pusat), Raden Tedy memaparkan bahwa 99.99 % pelaku usaha nasional merupakan UMKM, namun ratio kredit UMKM masih sebesar 18,2% dari total kredit nasional.
Padahal kata Tedy, sesuai Peraturan Bank Indonesia no. 17 tahun 2015, bank harus menyalurkan kredit kepada UMKM dengan ratio minimal 20% paling lambat tahun 2018 ini.
Raden Tedy juga mengingatkan agar pelaku UMKM lebih tertib administrasi pada pencatatan keuangan agar transaksi keuangan dapat secepatnya dilakukan oleh bank, sebagai bagian dari syarat dan penilaian bank, dalam proses pembiayaan modal usaha.
“Pelaku UMKM agar mengelola keuangan usahanya dengan baik, dan apabila mendapat kredit dari bank, jangan pernah memunggak kewajiban meskipun satu haripun, karena itu akan membuat penilaian dari bank menjadi tidak baik,” pungkas Tedy. (Smn).




































