Home Opini Ahok, Hukum dan Keadilan

Ahok, Hukum dan Keadilan

0
SHARE
I Gede Pasek Suardika

Oleh : Gede Pasek Suardika

Ahok dihukum 2 tahun penjara langsung masuk dan dijebloskan ke Lapas Cipinang. Palu hakim tampaknya mengikuti angka 2 yang sama dengan nomor urut saat Pilkada DKI 2017, dimana Ahok kalah.

Yang selama ini demo menuntut dihukum mengatakan ini putusan yang pas. Penista agama layak dihukum, bahkan lebih berat dari tuntutan JPU yang menempatkan tuntutan hukuman percobaan.

Pada sisi lain, raut kesedihan melingkupi mereka yang meyakini Ahok tidak berniat menistakan agama. Apalagi begitu banyak karya Ahok di bidang pembangunan dan kebijakan di bidang agama.

Lihat Fakta kinerja Ahok bukan penista agama, lihat Kata terbukti Ahok Penista Agama. Ada yang gembira bersorak, ada yang sedih menangis.Ternyata takaran keadilan di depan hukum itu berbeda. Penentang Ahok dan Pecinta Ahok berada dalam kutub yang berbeda.

Melodrama hukum memang kadangkala sulit diterima akal sehat walau semua orang sudah punya akal. Memahami putusan berkeadilan yang diketok hakim dengan hati nurani manusia ternyata tidak sama memandangnya.

Ahok menjadi fenomena kasus pidana penistaan agama yang bersejarah. Ahok menjadi martil bagi bangsa ini untuk memahami agama dalam tataran kata, kinerja dan fakta.

Hanya bagi saya, ada hal yang unik di Indonesia. Ahok dengan satu ayat suci agama yang dinilai dinistakannya dijawab dengan 2 tahun penjara. Di sisi lain, Zakir Naik, pengkotbah asal India yang kerap menistakan kitab suci agama lain yang tidak dianutnya itu diterima 2 pemimpin negara ini. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Perlakuan negara ini memang berbeda seperti halnya akal dan nurani setiap orang dalam menyikapi kasus Ahok. Satu Ayat kena 2 tahun, yang satu lagi Satu kitab suci disambut 2 pejabat negeri. Terasa hidup di negeri dongeng.

(Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here