Home Nasional Awas Proyek Privatisasi Berjubah Holding

Awas Proyek Privatisasi Berjubah Holding

0
SHARE
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira

Matanurani, Jakarta – Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan telah terbentuk. Itu divalidasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).   Melalui PP itu, Inalum didaulat sebagai holding BUMN sektor pertambangan. Tidak hanya itu, Inalum membawahi Aneka Tambang (ANTM), Bukit Asam (PTBA), dan Timah (TINS) serta memegang 9,36 persen saham Freeport Indonesia. PP itu telah diundangkan 14 November 2017 lalu.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, holding tidak selamanya berdampak positif. Setidaknya, ada dua efek negatif perlu dicermati. Pertama soal pengawasan anak usaha melemah. Merujuk pasal 2A ayat (2) diungkap dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain. Sehingga sebagian besar saham dimiliki BUMN lain. Maka BUMN itu menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa diatur dalam anggaran dasar.

Dikatakan, meski pemerintah memiliki porsi saham terbesar, namun ada celah privatisasi dalam holding BUMN. Celah itu muncul dari ketentuan bahwa BUMN melebur dalam Holding statusnya berubah menjadi anak usaha. Di sisi lain, anak usaha dalan skema holding tidak perlu pengawasan DPR dalam berbagai aksi korporasi. Itu berdasar PP Nomor 72 2016. PP itu menegaskan penyertaan modal negara dari suatu BUMN ke BUMN lain bisa dilakukan tanpa melalui APBN.

 “Konsekuesinya, pengalihan modal negara itu tak perlu persetujuan DPR. Ini berbahaya karena anak usaha rentan di privatisasi ke swasta asing,” ingat Bhima.

Pasar menurut Bhima, menanggapi negatif holding sejak dari rencana awal. Alasannya, holding BUMN itu akan mengurangi keterlibatan swasta dalam usaha pertambangan.

Selain itu, holding tidak menjadi jaminan kinerja BUMN menjadi lebih baik. Apalagi, BUMN tambang secara komoditas berbeda-beda. “Antam dan Timah komoditas di tambang berbeda. Begitu juga operasionalnya,” ulasnya.

Lebih dari itu sambung Bhima, perusahaan BUMN tidak sedikit menjadi sapi perah penguasa. Dengan pengawasan lemah, potensial performa usaha BUMN bukan semakin membaik malah menjadi mesin ATM rezim pemerintah.

“Lebih bernuansa kepentingan politik karena publik secara kontrol akan melemah. Dan, holding itu bentuk terselubung privatisasi yang merugikan negara dalam jangka panjang,” tukasnya.

Sementara pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga BUMN menjadi Non-Persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik Negara. Berangkat dari hal tersebut, Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tersebut.

“Apa ini upaya oknum negara bisa bebas jual saham tanpa izin DPR? Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah,” kata Agus.

Meski pemerintah  menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah, namun menurut Agus, implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terlebih ketika PT Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi. “Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda,” ujar Agus.

Dia pun mengingatkan agar DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung pada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.

Bahwa penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR. Ketua Komisi VI harus tegas,” jelasnya. (Ind).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here