Home Hukum Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Konsesi 92.464 Hektare

Kemenhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Konsesi 92.464 Hektare

0
SHARE

 

Matanurani, Jakarta – Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan yang konsesinya terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 92.464 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai melanggar kewajiban dalam pengelolaan kawasan konsesi.

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Dalam paparannya, Raja Juli menyebut area terbakar pada konsesi PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Dengan demikian, total area terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.

Menurut Raja Juli, pencabutan izin dilakukan karena terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), termasuk kewajiban menjaga kawasan dan memenuhi ketentuan yang melekat pada izin.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya dalam siaran pers, dikutip Selasa (22/9).

Raja Juli berharap pencabutan izin tersebut memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya. (Bis).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here