Matanurani, Jakarta – Pernah merasa rugi karena kuota internet puluhan gigabita mendadak hangus saat masa aktif habis? Praktik yang merugikan kantong konsumen itu kini resmi dilarang.
Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa kuota internet adalah hak penuh pembeli.
Operator seluler tak boleh lagi menghanguskannya secara sepihak.
Langkah tegas itu diambil lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan itu terbit karena pemerintah menilai para operator seluler belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan data dan kuota pengguna.
“Paling penting dari pilihan ini ialah yang menentukan mekanisme itu pelanggan, bukan operator yang memilihkan,” ujar Meutya di Jakarta Pusat.
Melalui SE tersebut, ada beberapa hal mendasar yang wajib dipatuhi provider seluler:
Sisa Kuota Tetap Milik Anda: Operator dilarang menghapus sisa kuota utama atau mengenakan biaya tambahan atas kelebihan kuota tersebut.
Wajib Beri Pilihan (Rollover): Pengguna harus diberi kebebasan memilih, apakah sisa kuota ingin diakumulasikan ke bulan berikutnya, diubah menjadi kompensasi, atau dikembalikan dalam bentuk dana (refund).
Edukasi Transparan: Operator wajib menjelaskan pilihan-pilihan tersebut secara jelas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Pemerintah tidak main-main. Seluruh provider diberi tenggat hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pelaksanaan aturan baru tersebut.
Langkah Menkomdigi tersebut memperkuat putusan MK pada akhir Juli 2026 lalu.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif telekomunikasi harus adil.
Pengguna prabayar maupun pascabayar berhak atas perlindungan hukum sebab mereka telah membayar fasilitas tersebut.
Kini, bola ada di tangan operator. Bagi masyarakat, aturan ini menjadi angin segar: tak ada lagi cerita rugi karena uang melayang bersama kuota yang hangus. (Ant).



































