Matanurani, Medan – Kebijakan harga tiket masuk Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) sebesar Rp75.000 pada akhir pekan, ditambah biaya parkir kendaraan yang berkisar Rp15.000 hingga Rp20.000, mendapat sorotan dari Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara, Elfenda Ananda.
Menurut Elfenda, besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat berpotensi menggeser esensi PRSU sebagai pesta rakyat yang selama ini menjadi ruang promosi budaya, pemberdayaan UMKM, investasi, sekaligus hiburan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau masyarakat akhirnya memilih tidak masuk karena harga tiket dianggap terlalu mahal, tentu tujuan PRSU sebagai pesta rakyat perlu dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat hanya bisa melihat dari luar, sementara akses untuk menikmati kegiatan menjadi terbatas,” ujarnya, dikutip Rabu (8/7).
Ia menilai PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) sebagai penyelenggara memang dituntut menjalankan perusahaan secara profesional. Namun sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PPSU juga memiliki tanggung jawab pelayanan publik.
“PRSU bukan sekadar kegiatan bisnis. Ada penyertaan modal pemerintah yang berasal dari APBD. Karena itu orientasinya tidak boleh hanya mengejar pendapatan, tetapi juga harus menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Elfenda menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kebijakan tarif tersebut. Sebagai pemegang saham sekaligus pihak yang memberikan penyertaan modal kepada PT PPSU, pemerintah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap setiap kebijakan strategis perusahaan.
“Kalau muncul banyak keluhan dari masyarakat, pemerintah wajib melakukan evaluasi. Ini bukan semata-mata urusan direksi PT PPSU, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut sebagai pemilik perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tarif tinggi juga berpotensi berdampak terhadap pelaku UMKM yang berjualan di kawasan PRSU. Apabila jumlah pengunjung menurun karena mahalnya tiket masuk, maka potensi transaksi para pedagang juga ikut berkurang.
“Di satu sisi pemerintah ingin mendorong pertumbuhan UMKM, tetapi di sisi lain kebijakan harga tiket justru bisa mengurangi jumlah konsumen yang datang. Ini menjadi paradoks yang harus segera dievaluasi,” katanya.Elfenda menilai keberhasilan PRSU seharusnya tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan tiket ataupun jumlah pengunjung. Yang lebih penting adalah dampak ekonomi yang dihasilkan.
“Indikator keberhasilan PRSU harus lebih komprehensif. Misalnya berapa nilai transaksi UMKM yang terjadi, berapa investasi yang berhasil dijajaki, berapa kerja sama bisnis yang lahir, serta bagaimana dampaknya terhadap sektor perhotelan, transportasi, restoran, dan tingkat kepuasan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga meminta adanya keterbukaan mengenai dasar penetapan harga tiket Rp75.000. Menurutnya, dalam kebijakan publik berlaku prinsip value for money, sehingga setiap kenaikan tarif harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan manfaat yang diterima masyarakat.
Selain itu, ia mendorong pemerintah membuka informasi mengenai skema pembiayaan penyelenggaraan PRSU, mulai dari besaran penyertaan modal daerah, target pendapatan tiket, sponsor, penyewaan stan hingga hasil akhir penyelenggaraan.
“Karena menggunakan dana publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaannya dan sejauh mana manfaat yang dihasilkan,” ujarnya.
Menanggapi rencana menjadikan PRSU sebagai ruang temu investasi, Elfenda menilai gagasan tersebut patut diapresiasi. Namun menurutnya, konsep tersebut harus dibuktikan melalui indikator yang terukur.
“Jangan hanya menjadi slogan. Harus ada data mengenai jumlah investor yang hadir, nilai investasi yang dijajaki, nota kesepahaman yang ditandatangani, hingga realisasi investasi yang benar-benar terjadi,” katanya.
Elfenda menambahkan, persoalan tarif yang kini menjadi sorotan seharusnya menjadi momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PRSU, mulai dari mekanisme penetapan harga tiket, kesiapan seluruh paviliun sebelum pembukaan, sistem distribusi tiket agar tidak terjadi peredaran tiket palsu, transparansi pengelolaan keuangan, hingga penyusunan indikator keberhasilan yang lebih terukur.
“Memasuki usia ke-50 tahun, PRSU harus kembali pada jati dirinya sebagai pesta rakyat sekaligus instrumen pembangunan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama PT PPSU perlu segera melakukan evaluasi agar penyelenggaraan PRSU benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban akibat mahalnya biaya tiket maupun parkir,” pungkasnya. (Was).




































