Matanurani, Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonomi UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) Freesca Syafitri menilai, pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya oleh tiga Bank Pembangunan Daerah (Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng) sarat unsur politis. Salah satu dampaknya menyeret sejumlah petinggi ketiga bank daerah itu menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Freesca, pemberitaan tentang kebangkrutan Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, menyeret cerita lain yang tak kalah dramatis, yakni skandal pemberian kredit bernilai triliunan rupiah dari tiga bank milik daerah tersebut kepada perusahaan yang sebenarnya telah menunjukkan gejala tekanan keuangan sejak 2019.
“Dalam waktu singkat, sejumlah pejabat dari ketiga bank itu ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, atau bahkan menyalahgunakan kewenangannya, dalam proses pemberian kredit.Namun jika menelisik lebih dalam, kasus ini lebih dari sekadar fraud bisnis atau kelalaian teknis,” kata Freesca dalam keterangannya dikutip Senin (11/8).
Ia mencermati terdapat narasi besar yang lebih mengkhawatirkan, yaitu intervensi kekuasaan, atau yang biasa disebut dengan istilah ‘kredit politis’ yakni kondisi ketika keputusan pemberian kredit bukan didasarkan pada kelayakan usaha, melainkan karena tekanan atau arahan dari pihak berkuasa. Sejumlah laporan menyebut bahwa penyaluran kredit kepada Sritex terjadi di bawah tekanan langsung dari lingkaran kekuasaan pusat pada saat itu.
Freesca menyebutkan kredit yang diberikan kepada Sritex nilainya tidak main-main. Bank DKI mencairkan sekitar Rp500 miliar, Bank BJB lebih dari Rp1 triliun, dan Bank Jateng mencapai Rp1,6 triliun. Menariknya, semua kredit itu disalurkan pada periode 2018 hingga 2020 saat kondisi keuangan Sritex justru tengah memburuk.
Bahkan, berdasarkan laporan keuangan Sritex pada 2019, arus kas operasional perusahaan menunjukkan penurunan signifikan, sementara rasio utangnya terus meningkat. Namun, alih-alih menahan diri, ketiga bank ini justru berani mencairkan kredit jumbo tanpa jaminan yang cukup dan tanpa uji kelayakan mendalam.
“Lalu muncul pertanyaan besar, yaitu apakah para pejabat bank ini bertindak sendirian? Atau ada ‘tangan tak terlihat’ yang memaksa mereka untuk menyetujui kredit tersebut?” ujar Freesca mempertanyakan.
Jika memang ada tekanan dari aktor-aktor politik, kata dia, maka sesungguhnya yang terjadi bukan sekadar pelanggaran tata kelola bank, melainkan gejala sistemik dari sebuah kondisi yang disebut oleh para ilmuwan politik sebagai ‘state capture’. Yakni saat institusi publik tidak lagi menjadi alat negara untuk melayani rakyat, melainkan dikendalikan oleh segelintir elite demi kepentingan pribadi.
Dia menjelaskan dalam literatur ekonomi-politik, praktik semacam ini sudah lama dikenal. Kredit politis bukan hanya mengorbankan profesionalisme lembaga keuangan, tapi juga menghancurkan fondasi akuntabilitas publik. Ketika bank milik negara atau daerah digunakan untuk menyelamatkan korporasi yang terhubung dengan kekuasaan, maka risiko kegagalan kredit tidak lagi menjadi urusan internal lembaga perbankan, tetapi akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.
“Bank daerah, secara struktur kelembagaan, memang berada dalam posisi yang rawan. Kepemilikan yang berada di bawah pemerintah daerah sering kali menjadikan bank ini sebagai ‘perpanjangan tangan’ kekuasaan lokal,” tutur Freesca.
Menurutnya, penunjukan direksi dan komisaris lebih banyak ditentukan oleh faktor kedekatan politik ketimbang kompetensi dan rekam jejak profesional. Dalam kondisi semacam ini, independensi bank menjadi ilusi, dan keputusan bisnis menjadi subordinat dari agenda politik.
Sayangnya, dia menegaskan, lembaga pengawasan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampak tidak cukup tanggap. Kredit bernilai triliunan yang diberikan kepada perusahaan yang tengah bermasalah seharusnya bisa dikenali sebagai red flag dalam sistem pengawasan sektor perbankan. Padahal, salah satu mandat OJK adalah memastikan bahwa bank menjalankan prinsip kehati-hatian dan tidak menyimpang dari tata kelola yang sehat.
Lebih lanjut Freesca mengulas, skandal Sritex seharusnya menjadi titik balik. Jika negara ingin memulihkan kredibilitas sistem keuangannya, maka reformasi tata kelola bank daerah menjadi syarat mutlak.
Pertama, seleksi direksi dan komisaris harus didasarkan pada meritokrasi. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan diawasi oleh lembaga independen. Artinya, tidak boleh lagi ada ruang bagi penunjukan yang berbasis loyalitas politik.
Kedua, sistem pengawasan internal bank perlu diperkuat, termasuk unit audit risiko dan komite pemantau risiko. Pegawai yang menemukan kejanggalan atau tekanan politik dalam pengambilan keputusan kredit harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai whistleblower.
Ketiga, OJK dan LPS perlu merumuskan indikator risiko politik dalam penilaian kredit jumbo dan melakukan audit khusus terhadap setiap kredit yang melewati batas ambang tertentu.
Keempat, transparansi kepada publik perlu dikedepankan. Setiap bank milik daerah wajib mempublikasikan portofolio kredit besar, berikut analisis risikonya, dalam laporan berkala yang dapat diakses publik. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga menjadi tekanan positif agar manajemen bank lebih berhati-hati dalam membuat keputusan bisnis.
Dan yang tak kalah penting, sambung Freesca, yaitu aparat penegak hukum harus berani melangkah lebih jauh. Jika terbukti ada tekanan politik yang membuat kredit ini disalurkan, maka bukan hanya pejabat bank yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Para aktor di balik layar, yang berlindung di balik kekuasaan, juga harus diperiksa dan dibuka ke publik. Jika tidak, kita hanya akan melihat pengorbanan kambing hitam, tanpa menyentuh akar masalah,” ujar Freesca, menekankan.
Freesca juga menilai skandal Sritex adalah alarm keras bagi pemerintah, regulator, dan publik. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah membangun sistem keuangan modern, namun celah intervensi politik masih terbuka lebar.
“Jika kita tidak segera menutup celah ini dengan reformasi yang nyata, maka bukan tidak mungkin bank milik rakyat kembali dijadikan alat untuk menyelamatkan kepentingan segelintir orang dengan rakyat sebagai penanggung akhirnya,” tuturnya.
Dia menambahkan sebagaimana sejarah telah berulang kali mengajarkan, integritas lembaga keuangan adalah tulang punggung perekonomian. “Ketika ia dikooptasi oleh kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya bank, tetapi juga kepercayaan publik. Dan kepercayaan, sekali hilang, tidak mudah dibangun kembali,” tegas Freesca.(Ini).




































