Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha. Melalui aturan ini pemerintah mendorong upaya penyederhanaan perizinan usaha baik pusat maupun di daerah.
Staf ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, melalui Perpres ini Jokowi mengharuskan menteri dan kepala daerah untuk menyederhanakan aturan-aturan perizinan di wilayahnya masing-masing.
“Perpres ini juga yang telah memerintahkan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan penyederhanaan ulang peraturan yang menjadi dasar penerapan izin berusaha di wilayahnya masing-masing, kewenangannya masing-masing, apakah itu Permen, Perda dan sebagainya,” ungkapnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
“Ini menjadi dasar bagi menteri, gubernur, bupati dan wali kota untuk melakukan penyederhanaan aturan perizinannya,” tambah dia.
Terkait batas waktu penyederhanaan aturan perizinan, aturan ini memberi kesempatan hingga November tahun ini.
“Dalam Perpres ini juga ditegaskan bahwa batas waktu penyesuaian penyederhanaan dengan penerbitan peraturan baru itu ditargetkan selesai pada bulan November tahun 2017 ini,” pungkasnya. (Mer).





































