Jakarta – Semangat merevisi Undang-undang (UU) mengenai larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat mengemuka pada saat Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Senin, (13/03).
Mantan komisioner KPPU Benny Pasaribu yang hadir sebagai pembicara mengatakan bahwa dalam persaingan usaha sejatinya tidak ada yang sempurna. Sehingga butuh ruang untuk melakukan berbagai tindakan yang pada akhirnya melahirkan persaingan usaha yang sehat dan mensejahterakan rakyat.
“Persaingan itu tidak sempurna maka harus ada room, untuk melakukan berbagai tindakan mengatasi masalah unfair atau monopoli power. Karena dalam persaingan semuanya di mungkinkan,” kata Benny yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang industri dan pertanian.
Menurut pengalaman Benny saat di komisioner KPPU indikasi utama persaingan usaha menjadi tidak sehat itu karena adanya ruang meraih keuntungan yang super normal.
Itu sebabnya, lanjut dia dirinya pernah meminta DPR untuk mengkaji dampak dari persaingan usaha itu sendiri dan pada akhirnya berujung bahwa penegakan hukum dibutuhkan untuk mengawal persaingan usaha tersebut demi kesejahteraan rakyat.
“Persaingan usaha yang sehat dengan kesejahteraan itu hubungannya positif. Maka saya usulkan agar tagline KPPU ‘persaingan sehat yang mendatangkan kesejahteraan’. Sehingga makin bagus persaingannya semakin sejahtera pula rakyatnya,” tukas Benny.
Dalam diskusi yang di moderatori oleh Jisman Simanjuntak yang kini menjadi penasehat di CSIS, bahwa persaingan usaha yang sehat harus diawasi dengan regulasi yang tidak mempengaruhi persaingan itu sendiri. Hal itu dibutuhkan karena tujuan akhir dari persaingan usaha yang sehat adalah untuk kepentingan hajat orang banyak.
“Resources Indonesia itu masih terbatas, defenisi pasar terus berubah, era digitalisasi ekonomi terus berkembang, dan netralitas regulasi dibutuhkan untuk fokus pada hajat hidup orang banyak. Itulah beberapa hal yang mendasari dibutuhkannya revisi uu persaingan usaha tersebut,” kata Jisman.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menambahkan bahwa perbaikan UU persaingan usaha dibutuhkan untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat tentu akan menjamin iklim usaha yang kondusif karena adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama dan terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha, serta mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha,” kata Syarkawi. (smn)




































