Matanurani, Jakarta — Ombudsman RI menyarankan agar kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara bertahap. Kenaikan bertahap mereka sarankan dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dan penolakan rencana kenaikan iuran sebesar 100 persen yang saat ini sedang dibahas pemerintah.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyatakan Ombudsman mendukung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Pihaknya tak mempermasalahkan kenaikan langsung untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) lantaran ditanggung oleh negara.
Namun, ia menyarankan pemerintah menimbang ulang kenaikan langsung sebesar dua kali lipat untuk kelas mandiri. “Mungkin kenaikan enam bulan ke depan, tapi tidak setinggi itu, ya secara gradual (bertahap),” katanya, Jumat (13/9).
Untuk diketahui pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Berkaitan dengan rencana tersebut, Kementerian Keuangan usul agar iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa naik 100 persen. Rinciannya, kelas mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, iuran kelas mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Akan tetapi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak kenaikan iuran kelas mandiri III lantaran terkendala dengan data kepesertaan PBI.
Tak jauh berbeda, ia menilai BPJS Kesehatan perlu berbenah dalam mengelola program JKN sejalan dengan kenaikan iuran. Dengan pengelolaan program yang tepat, ia meyakini peserta rela membayar lebih tinggi.
Di sisi lain, ia memprediksi BPJS Kesehatan membutuhkan waktu lebih dari enam bulan untuk mengurai segala permasalahan di tubuh eks PT Askes itu.
“Perbaikan harus diselesaikan dulu baru iuran mandiri diselesaikan. Selama ini, perbaikan belum diselesaikan jadi agak berat untuk menaikkan,” katanya. (Cen).





































