Home News Kelola Hutan Negara untuk Rakyat Jadi Prioritas – Era Pemerintahan Jokowi-Jk

Kelola Hutan Negara untuk Rakyat Jadi Prioritas – Era Pemerintahan Jokowi-Jk

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Sekitar 70 persen masyarakat menggantungkan kehidupannya dari Sumber Daya Alam (SDA) hutan, tersebar di 35 ribu desa di seluruh Indonesia. Namun data menunjukkan, sebanyak 10,2 juta orang diantaranya justru masuk dalam kategori miskin dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumberdaya hutan.

Tantangan itulah yang dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, kini mulai diurai masalahnya oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.”Arahan Bapak Presiden, sumberdaya alam yang dimiliki harus mampu menjawab dan mengatasi kemiskinan,” kata Menteri Siti dalam dialog Nasional sebagai rangkaian peringatan Hari Bumi yang digagas Wahana Lingkungan Hidup lewat siaran pers yang di terima Neraca, kemarin.

Kawasan hutan saat ini tercatat seluas 125,9 juta Ha. Luas ini ber-evolusi dari periode jauh sebelum tahun 1999 yang dikenal dengan sistem register hingga Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), yang saat itu luasnya masih 147 juta Ha. Seterusnya ke era paduserasi TGHK dan RTRW diantara tahun 1999 hingga 2009 yang luasnya menjadi 134,5 juta Ha hingga saat ini menjadi 125,9 juta Ha.

Dari masa ke masa, terlihat Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) paling harus diwaspadai karena mengalihkan hutan menjadi kawasan bagi penggunaan terutama kebun. Ada kecenderungan mengalihkan hutan untuk menjadi kebun. Dari data-data yang ada di KLHK, terlihat bahwa izin pada kebijakan panjang masa lalu masih berorientasi untuk perijinan swasta.

Data menunjukkan bahwa kawasan hutan negara yang diberikan hak/izin pengelolaan seluas 42.253.234 Ha. Dari luasan tersebut, akses yang diberikan untuk masyarakat hanya sekitar 4,14% dan sisanya 95,76% luas Kawasan hutan dikelola oleh pihak swasta/korporasi.”Kebijakan ini yang kemudian dikoreksi di era pemerintahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Pemerintah kemudian menetapkan program perhutanan sosial, dimana izin diberikan langsung pada rakyat. Program pengelolaan hutan negara yang melibatkan masyarakat ini menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintahan Jokowi-JK. ”Program perhutanan sosial menjadi satu kesatuan dengan program prioritas reforma agraria yang tertuang dalam Nawa Cita,” kata Menteri Siti. Target program tersebut akan dicapai melalui dua skema yaitu legislasi dan redistribusi lahan seluas 9 juta Ha (Reforma Agraria); serta melalui pelaksanaan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha.

Program perhutanan sosial pada hakikatnya meningkatkan kemitraan pemerintah dengan masyarakat melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.”Perhutanan Sosial memberikan akses legal kepada masyarakat selama 35 tahun dan dikelola oleh kelompok tani hutan. Negara hadir dalam bentuk pendampingan untuk kemajuan KTH melalui pembentukan kelembagaan, tata kelola hutan dan tata kelola usaha,” jelas Menteri Siti.

Bantuan program pemerintah seperti infrastruktur, CSR (Sarana Produksi) maupun akses permodalan melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat)/ Syariah diberikan untuk peningkatan produktivitas hutan dan nilai tambah produk, sehingga pada akhirnya KTH dapat bermetamorfosis menjadi Kelompok Usaha perhutanan Sosial (KUPS). ”Program ini diharapkan dapat memperkecil ketimpangan pengusaha hutan antara korporasi dan masyarakat,” kata Menteri Siti.

Program ini katanya, juga diharapkan juga dapat menumbuhkan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berada di dan sekitar kawasan hutan, mengurangi konflik tenurial sekaligus pemulihan kawasan yang telah terdegradasi. (Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here