Matanurani, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak rencana memasukkan delik korupsi ke KUHP baru yang tengah dibahas Panja RUU KUHP DPR. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kasus korupsi bukan pidana biasa. “Kalau dari KPK sih kita bicara soal extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP-nya. Dan itu pendapat kita yang lama. Belum berubah,” kata Saut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Saut mengatakan KPK berulangkali menyampaikan usulan bahwa delik korupsi tidak dimasukkan dalam KUHP. Pihaknya tetap konsisten agar masalah korupsi dikeluarkan dari UU KUHP agar lebih efisien dan efektif. Namun, wacana tersebut masih ada dan belum berubah. “Mungkin persoalannya bukan soal melemahkan atau tidak. Memberantas korupsi kan harus efisien dan efektif. Kemudian efek jera. Kita lihat sejarah KPK kan ada yang tidak efisien dan efektif,” tegasnya.
Oleh karenanya, Saut menyarankan DPR lebih baik memperbaiki norma-norma di UU Tipikor ketimbang memasukkan delik korupsi ke UU KUHP. Pasalnya, sejak KPK berdiri perubahan di UU KPK untuk menunjang kinerja pemberantasan korupsi diperbaiki. “Mulai dari tahun 1940an kemudian 1990an. Kemudian lahir lah UU KPK. Itu UU tipikornya saja diperbaiki dulu. Kemudian dimasukan kesepakatan kita dengan PBB, influence trading, dan private sector, itu udah cukup sebenarnya,” tutupnya. (Mer).





































