Matanurani, Jakarta – Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengungkapkan setidaknya ada 8,2 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di seluruh Indonesia.
Data ini diperoleh bersasarkan dari hasil pencatatan pihaknya. Namun, kata Munaf dari jumlah itu, 96 % UKM belum berbadan hukum atau belum memiliki payung hukum. Dari 8,2 juta yang sudah berbadan usaha, PT 0,1 % lalu yang 2% lagi cv ada macem macem sisanya 96% belum punya badan hukum, kata Munaf di Jakarta, Jumat (16/3).
Menurut Munaf, para pelaku usaha belum mendaftarkan usahanya itu untuk menghindari pajak. Pasalnya, apabila suatu usaha sudah memiliki payung hukum harus membayat pajak usaha.
Melihat kondisi ini, Munaf mengaku kedepan pihaknya akan mengajak para pelaku usaha UMKM agar membuat badan hukum. Menurut dia, apabila itu dilakukan, diyakini akan menguntungkan para pelaku usaha itu sendiri.
Pemahamanya masih sangat kecil, kami terus adakan komunitas-komunitas didaerah nah ini kalau HKI (hak kekayaan intelektual, red) engga didaftarkan engga akan bisa terlindundi nanti begitu uda besar gampang sekali ditirukan, ujar dia.
Ke depan, pihaknya akan memberi pendampingan pada pelaku usaha yang mau mendaftarkan prodaknya pada HKI. Kemudian, menjadikan usahanya berbadab hukum. Mereknya itu mesti didaftarkan nah itu kami memberi gratis semua dari kami, ujar dia. (Ini).





































