Matanurani, Jakarta – Sejatinya masyarakat atau wajib pajak (WP) yang tertib pajak semestinya tak perlu khawatir dengan aksi pemeriksaan dan penindakan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Namun, jika tak patuh siap-siap di bidik.
Demikianlah diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Selasa (16/5). “Jadi secara umum, WP yang sudah ikut tax amnesty tidak perlu khawatir akan diperiksa, kecuali yang memang benar-benar nakal,” ujarnya.
Hal ini sudah tertera pasal 18 UU pengampunan pajak. Hestu mengapresiasi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty namun diharapkan agar tetap mematuhi aturan pajak, sebab yang diampuni sebelumnya hanya kesalahan sebelum tahun pajak periode 2015.
“Kami bisa pastikan bahwa untuk WP yang sudah ikut tax amnesty dan selanjutnya melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, tidak akan diperiksa, kecuali terdapat data harta yang tidak diungkapkan dalam SPH tax amnesty,” paparnya.
“Pemeriksaan untuk WP yang sudah ikut tax amnesty hanya dilakukan kepada WP yang kami indikasikan nakal dan tidak berubah menjadi patuh setelah ikut tax amnesty,” tegas Hestu.
Misalnya, kata Hestu setelah peserta ikut tax amnesty, masih menggunakan/mengkreditkan faktur pajak fiktif, atau tetap merekayasa pembukuannya. “Indikasi seperti itu ada dan sedang didalami, dan jumlah WP-nya pun tidak banyak,” tandasnya.





































