Home Nasional Kemenperin Gandeng OJK Lindung Pengusaha UKM dari Fintech Ilegal

Kemenperin Gandeng OJK Lindung Pengusaha UKM dari Fintech Ilegal

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memanfaatkan platform digital dalam berusaha. Tidak saja untuk memasarkan produk, melainkan juga untuk mengakses pinjaman buat modal usaha dari platform fintech.

Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih, mengatakan pihaknya bakal menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar pelaku dapat mengetahui platform-platform fintech yang legal.

“Ke depan kami akan gandeng OJK untuk bagaimana kami memperkenalkan fintech,” kata Gati, saat ditemui, di JCC, Jakarta, Jumat (21/6).

Dengan adanya informasi terkait fintech dari OJK, lanjut Gati, diharapkan pelaku IKM tidak mengakses pinjaman dari fintech ilegal. Dengan demikian tidak menjadi korban. “Jangan sampai nanti terperangkap pada fintech yang ilegal,” tegasnya.

Sejauh ini, tegas Gati, Kemenperin sudah memberikan sejumlah pelatihan maupun fasilitasi bagi IKM. Pelatihan dan fasilitasi yang diberikan, sebut dia, seperti pelatihan di sisi proses produksi dan desain kemasan.

“Kita memberikan terus pembinaan bagaimana mereka (UKM) memproduksi barang dengan bagus karena kalau pemasaran secara online yang dilihat mata, kemasan harus bagus agar laku,” tandasnya.(Mer).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here