Home Opini Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

0
SHARE

 

Oleh : Didik J. Rachbini, Direktur INDEF, Ketua Umum Yayasan Paramadina

SEORANG eksekutif BUMN divonis sebagai koruptor tanpa pernah menerima aliran uang, tanpa temuan kerugian negara dari BPK maupun BPKP, dan tanpa adanya mens rea. Dalam putusan Pengadilan Negeri, kesalahannya hanya dikategorikan sebagai kelalaian. Namun kemudian ia dihukum sebagai pelaku korupsi.

Pertanyaan sederhana muncul: pengadilan macam apa yang menghasilkan putusan seperti ini? Publik sudah memberikan jawabannya—pengadilan sesat.

Fenomena ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum Indonesia. Lembaga hukum yang seharusnya menjadi pilar bagi aktivitas bisnis dan ekonomi justru berubah menjadi ancaman. Ketika hukum korup, lamban, tidak independen, dan tidak dapat diprediksi, dampaknya langsung menjalar ke sektor ekonomi: investor menahan investasi, profesional takut mengambil keputusan, dan bisnis bergerak lambat atau bahkan berhenti total.

Bayang-Bayang Sesat dalam Penegakan Hukum
Kasus ASDP menjadi contoh terbaru bahwa hukum semakin jauh dari akal sehat. Upaya Presiden Prabowo untuk memajukan perekonomian terancam terhambat oleh praktik peradilan yang naif, absurd, dan tercemar intervensi dari luar. Ini bukan kasus tunggal—deretan kasus sebelumnya seperti Karen Agustiawan, Tom Lembong, hingga Nadiem Makarim menunjukkan pola yang sama.

Korban peradilan sesat sudah banyak. Aparat penegak hukumnya pun tidak sedikit yang tersangkut korupsi. Tanpa reformasi hukum yang serius, praktik semacam ini akan terus berulang dan mempermalukan negara di hadapan publik.

KPK, lembaga yang lahir dari semangat reformasi, kini menjadi contoh paling terang bagaimana institusi hukum bisa dicabik-cabik oleh intervensi politik. Perubahan undang-undang, permainan kepentingan, dan berbagai kasus etik menjadikan lembaga ini kehilangan marwahnya.

Tidak mengherankan jika indeks Rule of Law Indonesia hanya berada di skor 0,52—gambaran bahwa hukum lemah bukan karena ketiadaan aturan, tetapi karena dominasi kepentingan politik yang mengintervensi proses hukum.

Aksi Korporasi yang Sukses Justru Dikriminalisasi
Direksi ASDP melakukan transformasi bisnis melalui corporate action agar perusahaan dapat memperluas layanan penyeberangan di seluruh Nusantara. Pilihan pembelian kapal dalam jumlah besar sangat terbatas, sehingga akuisisi perusahaan sejenis menjadi opsi paling rasional. Aksi korporasi ini terbukti sukses: kapasitas bertambah, layanan meningkat, dan masyarakat mendapatkan manfaat langsung.

Namun tindakan profesional ini justru dikriminalisasi. Di masa depan, para CEO akan semakin takut mengambil keputusan strategis karena risiko kriminalisasi oleh aparat hukum yang tidak memahami dunia bisnis.

Secara objektif, kinerja ASDP membaik pesat. Laba perusahaan mencapai Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah, dan menempatkan ASDP sebagai BUMN peringkat ketujuh nasional. Tidak ada sepeser pun uang negara yang hilang. Tidak ada aliran dana mencurigakan. PPATK tidak menemukan transaksi korupsi. BPK menegaskan bahwa akuisisi dilakukan sesuai prosedur.

Namun pengadilan tetap menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, dengan klaim kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, berdasarkan asumsi absurd bahwa kapal-kapal yang beroperasi dinilai sebagai besi tua. Penilaian kerugian ini lebih mirip metode pemulung besi rombeng ketimbang metode audit negara.

Ketika Pengadilan Tidak Paham Bisnis
Inilah absurditas berikutnya: pengadilan tampak tidak dapat membedakan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan tindakan kriminal. Dalam dunia usaha, akuisisi perusahaan rugi adalah praktik lazim untuk memperluas jaringan dan mengoptimalkan aset. Risiko adalah bagian dari dinamika bisnis, bukan tanda korupsi.

Penyidik dan penuntut pun mengabaikan seluruh fakta: tidak ada aliran dana ilegal, tidak ada penyimpangan, tidak ada bukti kerugian negara selain angka fiktif versi penegak hukum. Sejumlah saksi komisaris dan direksi pun memberikan kesaksian bahwa akuisisi telah disetujui.

Namun semua itu tidak digubris. Inilah yang membuat publik menyebutnya sebagai pengadilan sesat, dan jaksa serta hakimnya dianggap bertindak zalim. Proses hukum seperti ini tidak hanya menghancurkan hidup seseorang, tetapi juga merusak iklim bisnis dan kepercayaan dunia usaha.

Kerusakan Hukum yang Mengancam Ekonomi
Hukum sesat bukan hanya persoalan moral atau etika. Dampaknya jauh lebih luas: ia mengancam perekonomian nasional.

Profesional akan takut mengambil keputusan. CEO tidak mau berinovasi. Investor enggan menanam modal. Negara kehilangan momentum pertumbuhan.

Jika negara gagal membedakan antara korupsi dan risiko bisnis, maka hukum tidak lagi menjadi alat keadilan—melainkan alat penghancur masa depan ekonomi.

Kasus ASDP bukan sekadar potret salah urus peradilan. Ia adalah cermin betapa urgennya reformasi hukum. Tanpa keberanian membongkar intervensi kekuasaan dan mafia hukum, tragedi yang sama akan terus menghantui para profesional dan BUMN strategis lainnya.

Indonesia tidak akan maju dengan hukum yang menyesatkan. Keadilan yang pincang akan melumpuhkan ekonomi lebih cepat daripada krisis finansial sekalipun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here