Matanurani, Jakarta – Para pelaku usaha mikro kecil dipastikan akan kembali mendapatkan bala bantuan dari pemerintah. Setelah hibah senilai Rp 2,4 juta dalam bentuk bantuan presiden, nantinya para pelaku usaha akan mendapatkan kredit lunak.
Lantas, apa saja kriteria pelaku usaha yang mendapatkan manfaat ini?
Adapun kriteria penerima manfaat bantuan ini adalah kreditur usaha mikro dan kredit usaha rakyat termasuk yang mengajukan pinjaman setelah Februari 2020. Bantuan ini rencananya akan diluncurkan pada September 2020.
“Kami buka kesempatan untuk melanjutkan program tahap kedua, di mana kita bisa berikan kredit lunak bagi usaha mikro,” kata Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8).
Budi menjelaskan, bantuan ini merupakan lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.
“Jadi hibah digunakan sebagai modal kerja, setelah mereka berusaha dan dikenal dengan account officer bank, dan diberikan kredit lunak,” kata Budi.
Adapun pemerintah juga telah memastikan bunga kredit akan diberikan sebesar 0% selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini telah diputuskan Komite KUR Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Ktn).