Matanurani, Jakarta – Dua regulator perbankan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sanksi bagi bank yang belum bisa memenuhi aturan rasio UMKM. Ada beberapa bentuk sanksi yang disiapkan.
Yunita Resmi Sari, Direktur Departemen Pengembangan UMKM BI bilang, bagi bank yang belum memenuhi aturan PBI No 17/12/PBI/2015 tentang minimal rasio UMKM maka BI akan melakukan disinsentif berupa pengurangan jasa giro.
“Sebanyak 47 bank yang belum memenuhi aturan UMKM pada akhir 2017 lalu akan terkena disinsentif pengurangan jasa giro,” kata Yunita, Jumat (23/3) lalu.
Selain disinsentif giro, bank juga akan mengirimkan informasi ke OJK untuk mengenakan supervisory action atau teguran kepada bank terkait.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan mendorong bank untuk lebih meningkatkan penyaluran kredit UMKM.
“Kami coba dorong bank untuk memenuhi minimal rasio UMKM 20% pada tahun ini,” kata Wimboh, Jumat (23/3). Dengan pemenuhan rasio UMKM ini bank diharapkan juga mempunyai keuntungan yaitu pertumbuhan kredit yang bagus.
Sebelumnya, BI mengatakan sebanyak 47 bank pada akhir 2017 lalu belum memenuhi ketentuan rasio kredit UMKM BI sebesar minimal 20% dari total kredit. Ketentuan ini tertuang dalam PBI No 17/12/PBI/2015.
Padahal tahun ini merupakan batas waktu terakhir ketentuan penyaluran kredit UMKM 20% dari total portofolio kredit. Dalam pelaksanaan PBI minimal rasio UMKM ini dilakukan bertahap dari 2015 sebesar 5% total kredit, 2016 10%, 2017 15% dan 2018 20%.(Ktn).