Home News Tak Cuma PHK, RUU Omnibus Law Juga Hantui Nasib Buruh RI!

Tak Cuma PHK, RUU Omnibus Law Juga Hantui Nasib Buruh RI!

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Pandemi virus corona atau covid-19 yang kini telah menjalar ke krisis ekonomi membuat banyak perusahaan di Indonesia harus melakukan PHK terhadap karyawannya

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat, yang mencoba memperjuangkan nasibnya di Hari Buruh atau Mayday, 1 Mei 2020 hari ini.

“Peringatan hari buruh internasional atau may day kali ini menjadi duka yang mendalam bagi pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia,” kata Mirah melalui siaran persnya, Jumat (1/5).

Menurut Mirah, bukan hanya terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal saja yang dihadapi buruh saat ini. Tapi juga ancaman Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang membuat nasib pekerja dan rakyat semakin tidak menentu.

Pemerintah di mata Mirah terlalu berpihak kepada kepeningan pemodal dan pengusaha, yang akhirnya membuat gerakan serikat pekerja dan rakyat bangkit melakukan perlawanan.

“Refleksi atas beberapa ancaman besar ini menjadi perhatian serius dari Aspek Indonesia dalam memperingati May Day 2020,” tutur Mirah.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, meskipun pihaknya mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, KSPI pada prinsipnya tetap menolak RUU Omnibus Law Ciptaker untuk disahkan.

Iqbal menegaskan, meminta kepada pemerintah agar men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja dan kemudian dibuat draft baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Dengan membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan teridri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah, dalam bentuk Keputusan Presiden [Keppres],” jelas Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga mengatakan, berdasarkan catatan pemerintah, saat ini ada 1,7 juta orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sepanjang pandemi covid-19 di Indonesia.

Data tersebut, juga termasuk 314.833 orang pekerja sektor informal yang juga terdampak covid-19.

“1,7 juta secara total dan ini adalah data yang dipusatkan oleh kemenaker, diverifikasi dan ini berbasis kepada selain kemenaker, juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Airlangga melalui video conference, Kamis (30/4).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada jajaran pemerintah daerah untuk menyiapkan stimulus dengan skema yang jelas, transparan dan terukur kepada pihak yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat meresmikan pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi menegaskan tak ingin stimulus yang diberikan justru tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat maupun pengusaha yang terdampak Covid-19. Padahal, stimulus ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat maupun pengusaha.

“Sektor apa, mendapatkan stimulus apa, dan menyelamatkan berapa tenaga kerja, semua harus dihitung. Jangan sampai hanya mau mendapat stimulus, tapi tetap PHK pekerjanya,” (Cnb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here