Home News Suku Bunga Jadi 7%, KUR Bakal Diarahkan ke Sektor Produktif

Suku Bunga Jadi 7%, KUR Bakal Diarahkan ke Sektor Produktif

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai tahun depan pemerintah resmi menurunkan tingkat suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 7% dari sebelumnya 9%.

Suku bunga KUR baru yang diberlakukan per 1 Januari 2018 itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang selama ini menopang perekonomian masyarakat. Pemerintah menargetkan penyaluran KUR dapat mencapai Rp120 triliun tahun depan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50% akan diarahkan untuk KUR sektor produktif yang meliputi pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi.

”Penyaluran KUR harus terus kita dorong ke sektor produksi agar program kredit/ pembiayaan dari pemerintah dengan suku bunga rendah ini dapat dinikmati oleh UMKM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melalui keterangan tertulisnya.

Selama ini UMKM sulit mendapatkan kredit/pembiayaan dari lembaga keuangan mengingat sektor produksi memiliki risiko yang relatif lebih tinggi dari pada sektor perdagangan. Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, pemerintah telah mempersiapkan skema KUR baru, yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

KUR Khusus merupakan skema yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. Adapun plafon KUR Khusus di tetapkan Rp25 juta-Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.

Nantinya Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.

Beberapa perubahan dalam ketentuan baru tersebut antara lain:

pertama,pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total aku mulasi plafon. Sementara KUR Mikro untuk sektor nonproduksi memiliki total akumulasi plafon senilai Rp100 juta;

Kedua, penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR.

Ketiga, skema KUR Multi sektor untuk mengakomodasi penyaluran pada lebih dari satu sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen dan grace period.

Perubahan keempat terkait penyaluran KUR yang di perbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang.

Kelima, struktur biaya KUR Penempatan TKI.

Keenam, KUR untuk optimalisasi KUBE dan terakhir KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.

Menanggapi turunnya suku bunga KUR tahun depan, Direktur Utama BRI Suprajarto mengatakan, perseroan sudah melakukan simulasi untuk solusi terkait turunnya suku bunga KUR menjadi 7% pada 2018. ”Kami sudah lakukan simulasi karena cukup besar juga Net Interest Income yang nanti akan tergerus,” ujar Suprajarto.

Dia menambahkan, simulasi yang dilakukan dengan cara membandingkan target tahun ini dengan target tahun depan. Simulasi yang pertama dilakukan adalah bagaimana efisiensi supaya tidak terlalu banyak beban. ”Dengan target yang besar, suku bunga turun.

Kalau efisien, paling tidak bisa untuk mengantisipasi agar laba tidak tergerus banyak,” ucapnya. Cara lainnya, BRI harus mencari funding yang memiliki CASA (dana murah) rendah.(Smn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here