Matanurani, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status kedaruratan bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Hal itu diputuskan melalui keputusan Kepala BNPB No.13 A/2020 yang ditandatangani pada 29 Februari 2020. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut.
“Ya benar,” ujar Agus pada Selasa (17/
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus korona di Indonesia, ditetapkan keputusan Kepala BNPB No.9A/2020 yang sudah berakhir masa berlakunya. Oleh karena itu, BNPB memperpanjang masa kedaruratan dengan pertimbangan penyebaran virus korona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda serta mengancam dan menganggu kehidupan masyarakat.
Berdasarkan surat tersebut, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari ditetapkannya perpanjangan status darurat dibebankan pada dana siap pakai yang ada pada BNPB. Salinan keputusan tersebut ditembuskan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan lain-lain. (Mei).