Matanurani, Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengakui permasalahan lain yang masih menghantui pengembangan UMKM hingga saat ini adalah banyak program pengembangan UMKM, namun belum memberikan hasil yang optimal disebabkan oleh koordinasi antar kegiatan masih kurang dan sebagian besar program belum menyentuh kemampuan UMKM untuk berhubungan dengan pasar. Padahal ada Rp4,85 triliun anggaran pemerintah untuk pengembangan UMKM yang tersebar di 22 K/L.
” Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan antara lain Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki binaan Koperasi dan UMKM untuk sinergi serta kolaborasi dalam pengembangan KUMKM. Salah satu prioritas dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 diberikan bagi pelaku KUMKM untuk melakukan transformasi pasca pandemi Covid-19,” tutur Arif dalam Rapat Koordinasi antara Pusat dan Daerah secara virtual di Jakarta, Senin (8/2).
Ia mengatakan, proporsi unit usaha skala UMKM di Indonesia mencapai 99% dengan kontribusi tenaga kerja 97%. UMKM menyumbang terhadap PDB nasional 57%. Melihat angka tersebut UMKM di Indonesia dapat bersaing dengan negara ASEAN Plus Three bahkan Eropa.
Namun, proporsi kredit masih relatif rendah yaitu di angka 20% yang menandakan bahwa masih banyak UMKM belum mendapat akses permodalan. Selain itu, kontribusi ekspor UMKM hanya sebesar 14% artinya diperlukan dorongan yang optimal untuk dapat bersaing dengan negara lain.
“Isu utama UMKM yang dihadapi hingga saat ini juga masih pada “sulitnya UMKM untuk naik kelas”. Dimana UMKM kesulitan untuk meningkatkan level usahanya baik dari segi pendapatan maupun akses pasar, sehingga sebagian besar UMKM masih tergolong berjalan di tempat,” papar Arif Rahman Hakim.
Sementara itu, lanjut Arif, Kementerian PPN/Bappenas telah memberikan rekomendasi pengembangan UMKM, dari sisi Kelembagaan dan sisi Program.
Rekomendasi dari sisi penguatan Kelembagaan, yaitu pertama, Kementerian KUKM diharapkan dapat menjadi leading sector pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai K/L, BUMN dan swasta. Kedua, direkomendasikan perlunya insentif pajak menjadi salah satu stimulus bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM.
“Rekomendasi ketiga, PLUT diperkuat lagi sebagai sarana konsultasi yang langsung berkenaan dengan masyarakat,” kata Arif.
Rekomendasi keempat adalah pengembangan Platform UMKM sebagai penyedia Informasi; dan kelima pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan program.