Matanurani, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini. Pemungutan suara yang sedianya dijadwalkan September resmi ditunda hingga Desember 2020.
Berdasarkan Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September 2020.
Namun, pandemi covid-19 yang saat ini terjadi tidak memungkinkan tahapan pelaksanaannya dijalankan. Adapun Perppu yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2020 itu menyisipkan pasal baru yakni pasal 201 A.
“Pasal 201 A berbunyi sebagai berikut: Ayat (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). Ayat (2) Pemungutan suara serentak yang ditundasebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” begitu bunyi pasal 201 A sebagaimana dikutip dari salinan resmi Perppu Nomor 2/2020 di laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (5/5).
Perppu tersebut juga mengakomodasi opsi penundaan lagi jika pandemi covid-19 belum mereda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan pilkada.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A.”
Terkait potensi penundaan kembali tersebut, Pasal 122 A ayat (2) menyebutkan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam Perppu Nomor 2/2020 itu, pemerintah juga mengganti ketentuan Pasal 120 pada undang-undang sebelumnya. Pasal 120 pada Perppu disebutkan dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
Adapun pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan tiga opsi penundaan pilkada yakni pada Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. Namun, opsi yang diprioritaskan ialah skenario optimistis yakni pemungutan suara pada Desember mendatang.
Adapun masa tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait wabah korona yakni sampai 29 Mei 2020. Setelah masa tanggap darurat berakhir, akan ada evaluasi bersama yang melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR pada Juni mendatang.
Jika pandemi covid-19 belum mereda dan tanggap darurat diperpanjang, maka kemungkinan pilkada dengan opsi optimistis akan ditunda kembali melalui persetujuan KPU, DPR, dan pemerintah.(Mei).