Matanurani, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan transaksi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia sudah mencapai angka Rp 6 triliun. Menurut Ivan, angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena pinjol ini sudah masif dan sistemik.
“Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang PPATK lakukan, angka yang PPATK temukan sudah menjadi Rp 6 triliun. Jadi memang sudah masif sekali,” ujar Ivan dalam rapat dengar pendapat (RDP) PPATK dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).
Menurut Ivan, pinjol ilegal di Indonesia sudah sangat sistemik. Satu orang, kata Ivan, bisa membuka ruang untuk beberapa pinjol dan menjebak masyarakat untuk melakukan pinjaman yang ternyata ilegal.
“Perputaran di antara pinjol itu tadi menguntungkan satu dua orang,” teganya.
Dalam pinjol ilegal ini, kata Ivan, bisa merupakan transaksi dari luar negeri atau transaksi dalam negeri. Transaksi, tutur dia, bisa juga berasal dari tindak pidana sehingga masyarakat perlu hati-hati dan waspada.
“Transaksi bisa dari luar dan dalam negeri, transaksi juga bisa berasal dari tindak pidana. Transaksi yang berasal dari nasabah kita bisa nyatakan, ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang,” ungkap dia.
Ivan memastian PPATK akan terus mengawasi dan mencegah pinjol ilegal ini. Hai ini dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas jasa keuangan atau OJK.
“Makanya PPATK beberapa kali bekerja sama dengn OJK terkait hal ini. PPATK juga terus melakukan upaya bagaimana ini bisa dicegah,” kata Ivan. (Bes).