Home News Pengurangan PPh Tambah Ruang UMKM Kembangkan Bisnis

Pengurangan PPh Tambah Ruang UMKM Kembangkan Bisnis

0
SHARE
Direktur Jenderal IKM, Gati Wibawaningsih

Matanurani, Jakarta – Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan meringankan beban pelaku UMKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Selain itu, pengurangan pajak tersebut dapat memberikan dampak besar dalam kegiatan berusaha.

“Itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis. Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” kata Gati dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/6).

Pengurangan PPh bagi UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati berharap implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja. Selain itu, kata Gati, kebijakan tersebut mampu mewujudkan IKM yang memiliki daya saing serta berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingatrubun mengatakan pihaknya menyambut baik penurunan PPh menjadi 0,5 persen untuk UMKM. Namun, menurut dia kebijakan itu bukanlah kabar yang menggembirakan bagi UMKM. Sebab, mereka masih direpotkan dengan keharusan membuat laporan pembukuan.

“Boro-boro Laporan Pembukuan, untuk usaha mikro dan kecil syukur jika punya pencatatan,” ujar Ikhsan, Minggu (24/6).

Selain itu, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM masih tetap mengeluarkan biaya yang meliputi biaya pembukuan atau paper work, serta biaya birokrasi dari petugas pemeriksa pajak. Biaya tersebut masih belum termasuk biaya konsultan pajak. Adapun besaran kocek yang mesti dirogoh para pengusaha berbeda-beda.

“Kalau turunin, turunin saja, jangan lagi ada embel-embel biaya tambahan,” kata Ikhsan.

Sehingga, Ikhsan mengatakan pertumbuhan sektor UMKM tidak akan terlalu berbeda, meski dengan adanya kebijakan tersebut. “Jadi kebijakan ini biasa saja,” ujar dia.

Di negara lain menurut dia, untuk usaha Mikro dan Kecil harusnya PPh finalnya adalah nol. “Itulah mengapa Pak Presiden sebenarnya meminta untuk 0,25 persen namun akhirnya menjadi 0,5 persen.” (Tem).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here