Matanurani, Jakarta – Pengamat politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menyebutkan, Pilpres 2019 menjadi penentu demokrasi di Indonesia. Sebab, kata Arif, biasanya kematangan demokrasi sebuah negara diukur dari 5 kali suksesnya penyelenggaraan Pemilu.
Arif juga menyoroti politik SARA yang belakangan kian marak di Indonesia. Menurutnya, politik SARA bisa saja menjadi kelaziman di dunia dan bisa dikatakan legal untuk digunakan. Hanya saja, politik SARA itu, jelas Arif, umumnya digunakan pada era Soeharto. Bentuknya seperti Soeharto yang mulai mencitrakan dirinya dengan Islam di awal tahun 1990-an.
“Tahun 1990-an Soeharto mencoba menyembunyikan kekuasaannya dan Soeharto melakukan politik Islam. Seperti Soeharto naik haji dan membentuk ICMI. Semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan,” kata Arif dalam diskusi bertajuk “Pemilu Tanpa SARA” di, Jakarta pada Sabtu (12/5).
Sejarah Indonesia, kata Arif, kemudian mencatat bahwa politik SARA menjadi sebuah kesalahan karena mampu berganti wajah menjadi politik kebencian. Disitu, jelas Arif, unsur-unsur identitas sengaja dipolitisir lalu digunakan untuk menyerang kelompok lain.
Menurutnya, politik kebencian jelas sangat berbahaya bagi sebuah sistem demokrasi. Sebabnya, politik diubah dari yang semula berupa kompetisi, menjadi perseteruan.
“Maka yang dikontestasikan adalah rasa kebencian. Politik kebencian jauh lebih kejam dari politik identitas,” imbuhnya.
Indonesia sendiri, lanjut Arif, semenjak Pilkada DKI Jakarta sudah bukan lagi masuk ke dalam politik SARA. Melainkan, ia menggolongkan, masuk ke fase politik kebencian. Fenomena ini terlihat dari salah seorang jenazah yang tidak disalatkan hanya karena perbedaan pilihan politik.
Ia menduga, politik kebencian akan semakin kencang di Pemilu 2019. Sebabnya, urai Arif, elektabilitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukuplah tinggi. Sehingga membuat sekat yang sangat jauh kepada Capres lainnya.
Padahal, kata Arif, yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam pemilu Indonesia di tahun 2019 nanti, merupakan ujian besar bagi Indonesia. Untuk dianggap matang secara demokrasi.
“Yang harus dilakukan Pemilu 2019 adalah Pemilu ke-5 dari 1999. Artinya, jika ada sebuah negara mampu menyelenggarakan 5 kali pemilu free and fair, maka negara tersebut disebut negara demokratis,” sebutnya. (Inf).





































