Home News Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Upah Minimum

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penghapusan Upah Minimum

0
SHARE

Matanurani, Jakarta – Persoalan upah minimum mencuat di dalam UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan soal upah minimum tetap ada dalam UU Ciptaker.

“Upah minimum tidak dihapuskan, namun ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka upah  tidak akan turun.  UU Ciptaker mengatur upah pekerja HARUS lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama, Rabu (7/10)

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa UU Ciptaker mengatur hak-hak perlindungan pekerja, tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah. Ia mengatakan upah minimum ini tetap diatur dalam omnibus law ciptaker.

“Clear disebutkan di UU Ciptaker. Upah/buruh dan menumbuhkan sektor mikro dan kecil, mengatur pengupahan bagi sektor mikro dan kecil. diatur pengupahannya di dalam UU Ciptaker. Memberika perlindungan bukan hanya pekerja formal, tapi juga perlindungan bagi usaha mikro dan kecil,” katanya

Persoalan upah minimum ini salah satu yang jadi sorotan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan memang ketentuan upah minimum masih diatur dalam UU Ciptaker tapi ada beberapa perubahan. Menurut Iqbal, upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan UMK ada persyaratan.

Ia bilang jika UMSK dan UMSP dihapus tidak adil, sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Selain itu, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah.

Iqbal bilang hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

“Soal diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP). Ini makin menegaskan jika UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan,” kata Iqbal.(Cnb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here