Home News PBHI: Presiden Tak Pernah Akui Jika Ada UU Cacat Formil-Materiil

PBHI: Presiden Tak Pernah Akui Jika Ada UU Cacat Formil-Materiil

0
SHARE

Matanurani, Jakarta — Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan selama ini Presiden Joko Widodo tidak pernah mengakui secara gamblang ketika ada undang-undang yang dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu undang-undang yang dimaksud adalah Omnibus Law Cipta Kerja. MK menyatakan ada cacat formil dalam proses pembuatannya oleh pemerintah dan DPR.

“Saat dinyatakan cacat dalam sidang MK, Presiden tidak pernah mengakui. Dia tidak pernah mengatakan saya sepakat itu dicabut karena bermasalah baik formil dan materil,” kata dia.

Perkara yang diputus di MK sejak 2003 hingga 2021 total ada 1.514. Dalam satu tahun MK harus memutus 79 perkara. Di 2022 sudah ada 35 putusan, 50 perkara yang masih diproses dan 30 perkara yang sedang diuji.

“Sepanjang sejarah, ini undang-undang yang diajukan ke MK dengan alasan pelanggaran formil atau materil itu tidak ada yang diakui atau disetujui presiden untuk dicabut atau dibatalkan,” kata Julius.

Diketahui, MK menyatakan UU Ominbus Law Cipta Kerja mengandung cacat formil dalam proses pembuatannya. Pola Omnibus Law tidak dikenal dalam pembuatan produk hukum di Indonesia.

MK lalu memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). Jika tidak, maka Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan sah.(Cen).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here